Penyebab DPR Minta Komite Aparatur Sipil Negara Tidak Arogan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 9 Februari 2017 07:00 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono foto bersama dengan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah upacara HUT KOPRI ke 45 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, 29 November 2016. Tempo/REZA SYAHPUTRA

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arif Wibowo, meminta kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak arogan sebagai salah satu lembaga pengawas kinerja birokrasi pemerintahan. Permintaan itu keluar menyusul adanya revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disebut bakal menggoyang kewenangan KASN.

Arif menyadari pengawasan terhadap kinerja birokrasi pemerintahan memang masih lemah. Namun bukan berarti hanya KASN yang bisa menjadi instansi vokal untuk mengawasi kinerja tersebut.

“Tidak boleh arogan begitu, justru kami memberdayakan bagaimana inspektorat-inspektorat di daerah itu berdaya, tidak boleh di bawah kuasa politik,” kata dia di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.

Baca:
Suap Bupati Klaten, KPK Periksa Anggota DPRD hingga Bidan

Menurut Arif, ada beberapa institusi yang memiliki kewenangan untuk mengawasi menyangkut kinerja birokrasi pemerintahan. Selain KASN, ada pula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hingga inspektorat pada jenjang pemerintahan.

Di samping itu, Arif menuturkan pentingnya revisi UU ASN adalah dalam rangka merespons kondisi pekerja pada instansi pemerintah yang bekerja dalam waktu lama. Mereka bisa berstatus honorer, pegawai tidak tetap, atau pegawai harian lepas. Menurut dia, pegawai tersebut tidak terakomodasi pada UU ASN. Sehingga tidak terlindungi secara hukum dan politik.

Menurut Arif, apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan, pada jangka panjang akan menjadi beban negara dari aspek politik, sosial, dan ekonomi. Selain itu, berpotensi mengganggu pelaksanaan reformasi birokrasi.

Simak pula:
Aksi 112, Ini Penyebab JK Imbau Masyarakat Tak Usah Berdemo

Arif menilai ada persoalan tumpang-tindih dalam pengawasan saat ini. Ia pun mengusulkan adanya peraturan yang mengatur secara terintegrasi sistem pengawasan terhadap kinerja birokrasi pemerintahan. “Saya usulkan rancangan undang-undang sistem pengawasan dan pengendalian internal pemerintahan,” kata dia. Ia menilai peraturan tersebut nantinya akan menyatupadukan lembaga atau kementerian yang berfungsi mengawasi dan mengendalikan birokrasi pemerintahan.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya