Puluhan anggota Patriot Garuda Nusantara (PGN), Perguruan Sandhi Murti, Gerakan Pemuda Ansor, Banser, dan ormas di Bali berunjuk rasa di depan Direktorat Reskrimsus Polda Bali saat pemeriksaan Juru Bicara FPI Munarman, Senin, 30 Januari 2017. (Tempo/Bram Setiawan)
TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi GNPF menyiapkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka anggota Front Pembela Islam (FPI), Munarman, oleh Kepolisian Daerah Bali. Kapitra Ampera, salah satu pengacara GNPF, mengatakan isi gugatan yang disiapkan yaitu mempersoalkan lokasi kejadian perkara.
"Locusnya di Jakarta tapi diperiksa di Polda Bali," ujar Kapitra di gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu, 8 Februari 2017.
Polda Bali menetapkan Munarman sebagai tersangka penyebar fitnah terhadap pecalang, petugas keamanan adat di Bali, Selasa, 7 Februari 2017.
Kapitra mengatakan pihaknya akan mengoreksi persepsi penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka itu. "Menurut kami belum ada bukti. TKP (tempat kejadian perkara) ada di Kompas, Jakarta," kata Kapitra.
Menurut Kapitra, Munarman hadir di kantor media Kompas untuk menggunakan hak jawabnya. Munarman disebut mengoreksi pemberitaan Kompas atas diskriminaai pemberitaan.
Kapitra mengatakan pengacara akan mengantarkan surat gugatan pada Kamis atau Jumat pekan ini ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Adapun Kepala Bidang Humas Polda Bali AKBP Hengky WIdjaja mempersilakan Munarman mengajukan praperadilan. "Masalah praperadilan silakan. Itu hak mereka kalau merasa ada ketidakadilan," kata dia.