Kasus Makar, Pentolan Gafatar Dituntut 12 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 8 Februari 2017 17:35 WIB

Suasana pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ahmad Musadeq dkk dalam persidangan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang didakwa melakukan penodaan agama dan makar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Mussaddeq alias Abdussalam bersama dua orang petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) lainnya hari ini menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mussaddeq yang berperan sebagai penasihat spiritual Gafatar bersama dengan terdakwa lainnya, yaitu Mahful Muis Tumanurung, yang berperan sebagai Wakil Presiden Gafatar, dituntut hukuman masing-masing 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa ketiga, yaitu Andry Cahya, yang berperan sebagai Presiden Gafatar, dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Baca:

Wakil Bupati Gafatar Divonis 2 Tahun Penjara

Ketiganya didakwa terbukti bersalah dan dikenakan Pasal 156 a huruf a KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan atau penodaan agama, dan juga Pasal 110 ayat (1) KUHP juncto Pasal 107 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat, para pemimpin, para pengatur untuk melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan.

"Terdakwa Mussaddeq dan Tumanurung tuntutannya lebih berat karena statusnya residivis," ujar jaksa penuntut umum, Abdul Rauf, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 8 Februari 2017.

Rauf menuturkan tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan juga barang bukti dalam kasus itu. "Ada sekitar 50-an barang bukti di antaranya Al-Quran, Alkitab, laptop, dan flashdisk," katanya.

Simak pula:
Anti-Makar, SBY: Dukung Jokowi Selesaikan Masa Jabatannya

Ketiga terdakwa yang turut hadir dalam persidangan didampingi oleh tim penasihat hukumnya tampak tidak terima dengan tuntutan dari jaksa itu. "Mengenai prosedur tuntutan, ini yang buat tuntutan jaksa apa orang lain," ujar terdakwa Manurung, memberikan tanggapannya seusai pembacaan tuntutan. Dia menyesalkan tuntutan jaksa yang tak berubah dan seakan menutup mata dengan fakta persidangan yang dihadirkan sebelumnya.

Proses persidangan kasus yang melibatkan tiga petinggi Gafatar ini telah bergulir sebanyak 23 kali. Adapun agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan dari pihak terdakwa atau pledoi yang dijadwalkan pada Kamis, 16 Februari 2017.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya