Pemohon Uji Materi UU Peternakan Tak Tahu Soal Patrialis

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 8 Februari 2017 06:00 WIB

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi meringkusnya dalam operasi tangkap tangan. Dia diduga menerima suap terkait dengan sengketa Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menolak berkomentar mengenai hakim konstitusi Patrialis Akbar yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patrialis tertangkap tangan dan diduga membocorkan draf putusan uji materi tersebut.

"Saya tak tahu, dalam hal ini kami tak tahu (soal Patrialis). Itu urusannya dengan KPK," ujar Ketua Dewan Peternakan Nasional Teguh Boediyana yang merupakan salah satu pemohon, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2017.

Baca:

Surat Pemberhentian Sementara Patrialis Dikirim ke Presiden

Meski sempat ikut diperiksa KPK, Teguh menegaskan posisinya yang hanya sebagai pemohon uji materi UU 41 Tahun 2014. "Kami hanya bicara bagaimana menyajikan judicial review dan hari ini sudah ada keputusan, yang memberi kepastian hukum."

Teguh pun mengaku tak tahu soal dugaan bocornya draf putusan yang dipegang Patrialis.

"Saya tidak tahu bocoran apa, saya tidak peduli. Kami konsentrasi apa yang kami ajukan dan kami percaya integritas hakim," tutur Teguh

Baca juga:
Impor Daging, MK Ingatkan Pentingnya Kehati-hatian

Teguh berkata pihaknya telah memberi semua informasi yang diperlukan KPK. Dia pun mengaku hanya mengetahui Patrialis sebagai hakim konstitusi. "Kenal Patrialis, ya kenal, orang dia hakim mahkamah saat judicial review. Kami tahu, tapi tidak kenal dan beliau juga tidak kenal kami (pemohon)."

Teguh menyebut dampak keputusan MK lebih tepat ditanyakan ke kaum pengusaha. Pihaknya lebih menitikberatkan permohonan uji materi demo kesejahteraan peternak rakyat.

"Bukan soal persaingan, yang jadi perhatian utama kami adalah penyakit menular berbahaya untuk ternak," kata dia.

Dalam putusan MK atas uji materi tersebut, Pasal 36 E ayat 1 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan masih akan berlaku, tapi persyaratannya diperketat. Pasal selain, 36 E yang diajukan pemohon, yakni Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36 C ayat 3, dan Pasal 36 D ayat 1 seluruhnya ditolak. Seluruh pasal tersebut menyoal sistem zonasi dalam pemasukan atau impor hewan ternak.

YOHANES PASKALIS

Simak pula:
Rizieq Syihab Kelelahan Gara-gara Persiapkan Aksi Demo 112

Berita terkait

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

4 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

4 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

5 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

5 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

9 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya