TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru menyelesaikan tahap pemeriksaan pendahuluan hakim MK Patrialis Akbar. Kelima anggota MKMK memutuskan bahwa Patrialis diduga melakukan pelanggaran etik berat.
Setelah membacakan hasil rapat pleno pemeriksaan pendahuluan tersebut, MKMK akan mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami segera kirimkan rekomendasi pemberhentian sementara hakim terduga pada Selasa besok (hari ini)," ujar Ketua MKMK Sukma Violetta di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.
Anggota MKMK yang sekaligus Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya tinggal menunggu ketetapan presiden, terkait dengan pemberhentian sementara Patrialis. Setelahnya, MKMK akan memulai tahapan pemeriksaan lanjutan.
Baca:
Patrialis Akbar Akui Telah Melanggar Etik Saat Diperiksa MKMK
"Semoga ditanggapi dalam waktu yanh tak terlalu lama (oleh Jokowi). Dalam waktu dekat kita punya agenda pilkada serentak yang mau tak mau sebagian berujung di MK," kata Anwar yang juga hadir saat pembacaan putusan itu.
Dia mengklaim MKMK telah bekerja maksimal hingga bisa mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara untuk Patrialis, hanya dalam durasi sepekan.
"Mestinya MKMK diberi waktu 30 hari, kalau belum cukup bisa diberi 15 hari lagi, tapi terus terang kami all out," tuturnya.
Menurut Anwar, MK lebih ideal menangani perkara sengketa pilkada dengan jumlah sembilan orang hakim. "Tapi andai saat masa persidangan, jumlah kami tak mencapai itu (sembilan). Kami harus siap."
Simak juga:
Napi LP Sukamiskin Pelesiran, Kanwil Kemenkumham Akan Selidiki
Anwar tak berkomentar banyak saat ditanyai soal calon pengganti Patrialis, yang notabene menjadi wewenang Jokowi.
Meskipun begitu, dia berharap ketetapan presiden soal pemberhentian sementara Patrialis segera muncul. Dengan begitu, MKMK bisa melanjutkan pemeriksaan dan menentukan nasib Patrialis selanjutnya.
YOHANES PASKALIS