Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

Reporter

Selasa, 7 Februari 2017 18:14 WIB

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.

TEMPO.CO, Bogor - Narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok dengan pengamanan yang sangat ketat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Anggoro dipindahkan dari LP Sukamiskin, Bandung, pada Senin pagi kemarin.

Baca juga: Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

"Narapidana tersebut masuk dan diterima petugas LP kami pada Senin sekitar pukul 05.00," kata Kepala LP Kelas III Gunungsindur Mujiarto saat ditemui di LP Gunungsindur, Selasa siang, 7 Februari 2017.

Dia berujar, saat dipindahkan dari LP Sukamiskin, Anggoro diantar dan dikawal lima petugas. Anggoro langsung dimasukkan ke salah satu kamar di Blok A untuk menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). "Dalam mapenaling, narapidana tidak boleh menerima tamu. Biasanya, lama mapenaling ini satu minggu atau lebih," tuturnya.

Mujiarto tidak mengatakan secara rinci alasan pemindahan Anggoro. Namun pemindahan narapidana dari satu LP ke LP lain disebutkan karena dipengaruhi dua faktor, yakni pembinaan dan keamanan napi yang dipindah. "Kami di sini hanya menerima pemindahan napi. Kalau untuk alasannya, silakan ditanya langsung kepada kanwil," ucapnya.

Menurut dia, Anggoro ditempatkan sendiri di salah satu kamar di Blok A, yang merupakan blok supermaximum security karena dikhususkan untuk narapidana kasus berat, seperti bandar narkoba, teroris, dan koruptor. "Blok A ini memang blok khusus untuk narapidana kelas kakap yang dianggap berbahaya, seperti bandar narkoba, teroris, dan koruptor," ujarnya.

Narapidana kelas kakap yang sempat menempati kamar di Blok A antara lain terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, dan terpidana kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan.

"Tapi, untuk saat ini, hanya terpidana Anggoro yang ditahan Blok A. Sedangkan napi lain yang sempat ditempatkan di blok tersebut sementara dipindah ke Blok D, karena Blok A dalam proses perbaikan untuk sistem supermaximum security," tuturnya.

M. SIDIK PERMANA




Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya