Kata Abraham Samad Soal Penetapan Tersangka Dahlan Iskan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 7 Februari 2017 15:07 WIB

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. Kedatangan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto guna bersilatuhrahmi dengan Pimpinan dan karyawan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Makassar - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad angkat bicara terkait dengan penetapan tersangka Dahlan Iskan. Menurut dia, seharusnya penegakan hukum itu tidak boleh didasari pada hal-hal yang di luar koridornya.

"Jadi penegakan hukum itu harus berdasarkan fakta dan ada bukti-bukti hukumnya," kata Abraham setelah menjadi narasumber Diskusi Pendidikan Awal Tahun Membangun Pendidikan Berintegritas di Hotel Grand Clarion, Makassar, Selasa, 7 Februari 2017.

Oleh karena itu, jika penetapan tersangka Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik hanya didasari dengan hal-hal yang lain, Abraham yakin dunia hukum di Indonesia bisa dimainkan.

Baca:
Pemeriksaan Dahlan Iskan Ditunda, Belum Ada Jadwal Ulang

"Kalau kasus ini didasarkan pada hal lain bersifat nonhukum, maka dunia hukum kita akan bisa dimainkan, bisa digiring ke sana ke mari hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu," ucap dia.

Sehingga Abraham mengatakan penetapan tersangka tersebut harus dilihat terlebih dahulu, apakah sesuai fakta dan bukti-bukti hukum atau tidak? Hal itu agar citra penegak hukum di Indonesia tidak rusak.

Simak pula:
Pemeriksaan Tersangka, Rizieq Ditunggu hingga Tengah Malam

"Makanya kita lihat dulu penetapan tersangkanya ini, kalau tidak sesuai fakta dan bukti hukum. Menurut saya, akan merusak citra penegakan hukum, bukan sekadar merusak citra saja, tapi sekaligus membawa dunia penegakan hukum di Indonesia menjadi hancur," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi mobil listrik. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara Rp 28,99 miliar lantaran mobil tak bisa digunakan.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

2 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

3 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

4 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya