TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab, hari ini, 7 Februari 2017. Dia akan diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Sukarno.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya akan menunggu kedatangan Rizieq hingga pukul 00.00 (Rabu dinihari, 8 Februari 2017). Namun, sampai Selasa siang, ia mengatakan pihaknya belum mendapat kepastian hadir atau tidaknya dari Rizieq maupun kuasa hukumnya.
Baca: Uzur Syar`i, Dalih Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polda Jabar
"Sampai malam nanti ditunggu, kalau tidak datang juga besok pagi akan dipanggil yang kedua kalinya. Kami harap Rizieq Syihab kooperatif," kata Yusri, di kantornya, Selasa, 7 Februari 2017.
Rizieq Syihab dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI 1 Sukarno. Rizieq dijerat Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
Yusri mengatakan, apabila sampai tengah malam nanti Rizieq tidak memenuhi panggilan, pihaknya akan kembali mengirim surat yang kali kedua. "Sampai pemanggilan kedua tidak datang, langsung kita buat surat perintah pemanggilan secara paksa," kata dia.
Baca: Dibenarkan, Rizieq-Firza Husein Bertemu di Megamendung
Sementara itu, aktivitas di Markas Polda Jabar berjalan normal. Tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan pentolan FPI itu bakal datang. Hal ini berbeda dibandingkan saat Rizieq menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi. Ketika itu, ribuan anggota FPI bergerombolan di depan markas Polda Jawa Barat.
Pada Senin, 6 Februari 2017, Ketua Bantuan Hukum FPI Jawa Barat Kiagus Muhammad Choiri mengatakan, Rizieq tidak akan memenuhi panggilan Polda Jabar pada pemeriksaan pertama. Ia mengatkan, alasan Rizieq tidak hadir karena ada halangan.
"Besok HRS (Rizieq Syihab) enggak bisa hadir di Polda Jabar. Ada uzur syar'i (halangan yang dibernarkan oleh agama)," ujar Muhammad Choiri kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2017.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Baca juga:
Jokowi Minta Wiranto Perbaiki Komunikasi Gatot-Ryamizard
Jadi Saksi, Nelayan Ini Kecewa Ahok Singgung Surat Al-Maidah