Sidang Ahok, Jaksa Tambah Saksi dari Ahli Forensik Kriminal

Reporter

Selasa, 7 Februari 2017 11:26 WIB

Ketua MUI Ma'ruf Amin saat menjadi saksi sidang kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar hari ini, Selasa, 7 Februari 2017, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Timur. Dalam sidang ke-9 ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, bakal ada saksi ahli tambahan yang hadir dalam persidangan, yaitu M. Nuh, yang merupakan pakar forensik Kepolisian RI. "Dia adalah ahli laboratorium kriminal," ujar Hasoloan. Ia mengaku baru mendapat informasi itu pagi ini pukul 07.30.

Baca: Sidang Ahok, Ini Keterangan Nelayan yang Jadi Saksi

Sebelumnya, diketahui hanya ada dua saksi fakta dan satu saksi ahli yang bakal hadir dalam persidangan. Dua saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan adalah nelayan dari Kepulauan Seribu. Mereka adalah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. "Mereka itu nelayan yang hadir saat Pak Ahok berpidato pada 27 September 2016," ujar kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat.

Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni merupakan dua nelayan yang diketahui hadir saat Ahok berpidato dengan menyitir Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kedua nelayan tersebut sebetulnya diagendakan untuk hadir dalam persidangan ke-8, pekan lalu. Namun mereka tidak hadir.

Baca: Sidang Ahok, Jaksa Hadirkan Anggota Komisi Fatwa MUI

JPU juga akan menghadirkan Hamdan Rasyid. Ia merupakan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Sebelumnya, JPU menghadirkan Ma'ruf Amin, Ketua Umum MUI. "Ini (Hamdan) merupakan ahli agama dari MUI," ujar Humphrey.

Dalam persidangan ini, JPU sudah menghadirkan semua saksi pelapor. Sebelumnya, JPU juga mendatangkan saksi fakta yang merupakan Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi dan juru kamera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nurkholis Majid.

Ahok sendiri didakwa telah melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Hal itu ia ucapkan dalam sebuah kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156-a KUHP atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

DEVY ERNIS | LARISSA HUDA

Baca juga:
Buntut Napi Sukamiskin Pelesiran, Menteri Yasonna Janjikan Ini
Unjuk Rasa di Rumah SBY, Polisi: Tak Ada Pemberitahuan



Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

48 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

13 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

13 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

14 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

16 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

21 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya