Bacakan Eksepsi, Siti Fadilah Bantah Terima Gratifikasi  

Reporter

Senin, 6 Februari 2017 20:48 WIB

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menghadiri sidang dakwaan, Senin, 6 Februari 2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. TEMPO/DENIS RIANTIZA (magang)

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari langsung menyampaikan eksepsi (nota keberatan) seusai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Februari 2017. Siti mengajukan eksepsi secara terpisah dengan penasihat hukumnya.

"Saya ingin mengungkapkan terkait perasaan-perasaan saya terhadap yang saya alami. Kok seperti ini, mengapa seperti itu. Apakah boleh?" ujar Siti kepada majelis hakim di ruang sidang. Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah ditahan sejak 24 Oktober 2016.

Baca: Sidang Dakwaan, Siti Fadilah Supari Mengaku Terancam Buta

Majelis hakim pun mempersilakan Siti membacakan eksepsinya yang telah disiapkan sebelumnya dalam tulisan tangan. Dalam eksepsinya, Siti mengatakan merasa heran dengan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Menurut dia, perkara pengadaan alat kesehatan di Pusat Masalah Kesehatan Departemen Kesehatan pada 2005 telah selesai karena tak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatannya. "Saya yakin tidak melakukan seperti yang dituduhkan," kata Siti.

Simak: Kasus Siti Fadilah, Pengacara: Ini Masalah Politik

Siti oleh jaksa penuntut umum didakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma sebagai rekanan dalam pengadaan alat kesehatan sehingga menyebabkan negara merugi hingga Rp 6,14 miliar.

Siti juga merasa keberatan dengan dakwaan yang menyatakan dia telah menerima gratifikasi Rp 1,875 miliar dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih dan Rp 1,375 miliar dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.

Lihat: Siti Fadilah Ditahan: 3 Seleb Terseret Kasus Alat Kesehatan

Gratifikasi itu diberikan terkait dengan pengadaan alat kesehatan kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2007.

"Demi Allah saya tidak pernah menerima itu," ucap Siti. "Untuk apa saya menerima uang itu karena saya tidak memiliki wewenang dalam proyek itu."

Sedangkan terkait dengan adanya pengajuan eksepsi, sidang dinyatakan ditunda hingga pekan depan, Senin, 13 Februari 2017. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari penasihat hukum Siti.

DENIS RIANTIZA | KSW

Berita terkait

Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak

8 Juli 2021

Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak

Siti Fadilah Supari meminta pemerintah segera mempercepat vaksinasi minimal 181 juta dari 270 juta penduduk Indonesia demi terbentuknya herd immunity.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

21 Februari 2021

Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

Jokowi menyebut jumlah testing harian di Indonesia sudah memenuhi standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Selengkapnya

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

31 Oktober 2020

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017.

Baca Selengkapnya

Bagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah

5 Juni 2020

Bagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah

Sambil membagikan makanan, Jerinx SID menyampaikan pesan-pesan perjuangan Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang saat ini masih ditahan.

Baca Selengkapnya

Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya

27 Mei 2020

Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya

Deddy Corbuzier mengatakan dari wawancara dengan Siti Fadilah Supari, ada informasi seputar COVID-19 yang bisa diambil untuk kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

Siti Fadilah Supari Diduga Diwawancarai Deddy Saat Izin Berobat

26 Mei 2020

Siti Fadilah Supari Diduga Diwawancarai Deddy Saat Izin Berobat

Rika mengatakan, wawancara Deddy dengan Siti Fadilah Supari itu melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI.

Baca Selengkapnya

Ditjen PAS Persalahkan Wawancara Deddy dengan Siti Fadilah Supari

26 Mei 2020

Ditjen PAS Persalahkan Wawancara Deddy dengan Siti Fadilah Supari

Deddy Corbuzier diduga mewawancarai Siti Fadilah Supari pada Rabu malam, 20 Mei 2020, di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto.

Baca Selengkapnya

Andi Arief Minta Pemerintah Segera Bebaskan Siti Fadilah Supari

26 Mei 2020

Andi Arief Minta Pemerintah Segera Bebaskan Siti Fadilah Supari

Andi Arif usul, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laolay menggunakan diskresi untuk membebaskan Siti Fadilah Supari yang kini berusia lebih dari 70 tahun.

Baca Selengkapnya

Jerinx SID Serang Dokter yang Berjibaku Hadapi Pasien Covid-19

23 Mei 2020

Jerinx SID Serang Dokter yang Berjibaku Hadapi Pasien Covid-19

Jerinx SID juga menantang para dokter yang mengeluhkan masyarakat berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan itu untuk bertukar peran.

Baca Selengkapnya

Siti Fadilah: Covid-19 Tak Seberat Flu Burung

22 Mei 2020

Siti Fadilah: Covid-19 Tak Seberat Flu Burung

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan Covid-19 tidak seberat flu burung yang sempat terjadi beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya