Jadi Tersangka, Polda Jabar Ingin Rizieq Syihab Kooperatif  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 6 Februari 2017 18:42 WIB

Rizieq Shihab memberikan keterangannya di depan awak media saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Kedatangan Rizieq Shihab ke olda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengharapkan tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno, Rizieq Syihab, kooperatif saat menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Imam besar Front Pembela Islam itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka, besok, Selasa, 7 Februari 2017.

"Kami harap Rizieq kooperatif dan memenuhi panggilan kami," ujar Yusri kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2017.

Baca:
Pengacara Menduga Semua Kasus Rizieq Syihab Pesanan

Yusri mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan dan surat penetapan tersangka kepada Rizieq. Ia membantah pernyataan kuasa hukum Rizieq yang menyebutkan polisi belum memberikan kedua surat tersebut.

"Sudah kami kirimkan dua-duanya ke kediaman Rizieq," ujar Yusri.

Apabila Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Yusri mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan surat yang kedua. "Kalau tidak datang lagi kami akan buat surat perintah penjemputan," kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq, Kiagus Muhammad Choiri, memastikan kliennya tidak akan datang pada pemeriksaan sebagai tersangka. Alasannya, pihaknya belum menerima surat pemanggilan dan surat penetapan sebagai tersangka.

Simak:
Kasus Rizieq-Firza, Pengacara: Ini Pembunuhan Karakter

Selain itu, pihak Rizieq sedang berupaya melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka Rizieq. Namun, sampai saat ini, pihaknya belum melayangkan gugatan tersebut ke pengadilan lantaran belum memegang surat penetapan tersangka.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Sukarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar Pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

6 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

16 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

21 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

26 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

52 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.

Baca Selengkapnya

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

56 hari lalu

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

Maarten Paes ingin segera belajar Bahasa Indonesia dan berjanji bakal berkontribusi untuk perkembangan sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

59 hari lalu

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

3 Maret 2024

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?

Baca Selengkapnya

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

29 Februari 2024

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

23 Februari 2024

Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda ke warga ketika berkunjung ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Selengkapnya