Kasus Patrialis, KPK Dalami Keterlibatan Pemohon Uji Materi

Senin, 6 Februari 2017 13:57 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2017. KPK menahan Patrialis Akbar dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan penggugat uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dalam dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Untuk itu, hari ini KPK memanggil dua penggugat Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut.

Dua penggugat yang dipanggil menjadi saksi hari ini, Senin, 6 Februari 2017 adalah Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu. Keduanya masing-masing diperiksa sebagai saksi untuk hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman.

Berita terkait: Kasus Patrialis Akbar, KPK Periksa Penggugat Uji Materiil MK

"Kami akan terus dalami indikasi suap tersebut. Termasuk jadi bagian yang akan kami lihat lebih jauh apakah ada hubungan pihak pemohon dengan BHR (Basuki Hariman) dan kawan-kawan yang diduga sebagai pihak pemberi suap," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin, 6 Februari 2017.

Sejak diregistrasi pada 29 Oktober 2015, putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 itu belum dibacakan. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, dua di antaranya adalah Teguh Boediyana (peternak sapi) dan Mangku Sitepu (dokter hewan).

Simak juga: Patrialis Akbar Akui Melanggar Etik, Saat Diperiksa MKMK

Sementara empat lainnya berasal dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia (perkumpulan peternak sapi perah di Indonesia), Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha (petani dan konsumen daging dan susu segar), Asnawi (pedagang daging sapi), dan Rachmat Pambudy (dosen sekaligus konsumen daging dan susu segar).

Adapun Basuki Hariman tidak termasuk penggugat, namun ia memiliki kepentingan bisnis dalam memenangkan uji materi tersebut. "Kami akan dalami apakah BHR (Basuki) hanya menumpangi proses yang sedang berjalan atau memang ada komunikasi dan koordinasi sebelumnya. Ini penting untuk concern KPK," ujar Febri.

Lihat pula: Basuki Hariman Ungkap Syarat Bisa Bertemu Patrialis Akbar



Basuki diduga menyuap Patrialis, salah satu hakim MK yang memutus uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, agar mengabulkan sebagian gugatan. Ia diduga menjanjikan uang sebesar Sin$ 200 ribu melalui perantara Kamaludin, teman dekat Patrialis.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Percakapan Mesum Mirip Rizieq-Firza Husein, Asli atau Palsu?
Dituding Hina Ma'ruf Amin, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya