Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2017. KPK menahan Patrialis Akbar dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan penggugat uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dalam dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Untuk itu, hari ini KPK memanggil dua penggugat Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut.
Dua penggugat yang dipanggil menjadi saksi hari ini, Senin, 6 Februari 2017 adalah Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu. Keduanya masing-masing diperiksa sebagai saksi untuk hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman.
"Kami akan terus dalami indikasi suap tersebut. Termasuk jadi bagian yang akan kami lihat lebih jauh apakah ada hubungan pihak pemohon dengan BHR (Basuki Hariman) dan kawan-kawan yang diduga sebagai pihak pemberi suap," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin, 6 Februari 2017.
Sejak diregistrasi pada 29 Oktober 2015, putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 itu belum dibacakan. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, dua di antaranya adalah Teguh Boediyana (peternak sapi) dan Mangku Sitepu (dokter hewan).
Sementara empat lainnya berasal dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia (perkumpulan peternak sapi perah di Indonesia), Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha (petani dan konsumen daging dan susu segar), Asnawi (pedagang daging sapi), dan Rachmat Pambudy (dosen sekaligus konsumen daging dan susu segar).
Adapun Basuki Hariman tidak termasuk penggugat, namun ia memiliki kepentingan bisnis dalam memenangkan uji materi tersebut. "Kami akan dalami apakah BHR (Basuki) hanya menumpangi proses yang sedang berjalan atau memang ada komunikasi dan koordinasi sebelumnya. Ini penting untuk concern KPK," ujar Febri.
Basuki diduga menyuap Patrialis, salah satu hakim MK yang memutus uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, agar mengabulkan sebagian gugatan. Ia diduga menjanjikan uang sebesar Sin$ 200 ribu melalui perantara Kamaludin, teman dekat Patrialis.