Kapolri Tito Benarkan Kerawanan Pilkada, Ini Nama Daerahnya
Editor
Elik Susanto
Senin, 6 Februari 2017 04:40 WIB
TEMPO.CO, Medan – Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengakui adanya kerawanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 15 Februari 2017. Menurut Tito, potensi kerawanan itu ada dalam pilkada di Jakarta, Aceh, dan beberapa wilayah di Indonesia bagian timur. "Seperti di Sulawesi Tenggara dan Papua," katanya saat di Medan, Minggu, 5 Februari 2017.
Didampingi Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel, Tito menjelaskan, untuk mengatasi potensi kerawanan tersebut, pihaknya melaksanakan kebijakan menambah jumlah personel pengamanan.
Namun, meski ada dukungan dari pusat, Tito meminta ada pengamanan mandiri secara kewilayahan terlebih dulu. Seluruh satuan wilayah yang di daerahnya ada pelaksanaan pilkada diharapkan menilai kondisi di daerah masing-masing.
"Kalau membutuhkan dukungan, akan kami back up dari satuan di atas. Memang ada penambahan (pengamanan), tapi tergantung dinamika. Kalau kita anggap rawan, kita tambah," kata Tito.
Sebelumnya, Rycko mengatakan sudah mengantisipasi potensi kerawanan dalam penyelenggaraan pilkada yang dilaksanakan secara serentak di provinsi itu.
Secara nasional, ada 101 daerah yang melaksanakan pilkada, dan dua di antaranya berada di Sumatera Utara, yakni di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Di Tebing Tinggi, pilkada hanya diikuti satu pasangan calon, sedangkan di Tapanuli Tengah diikuti empat pasangan calon. Untuk itu, Polda Sumatera Utara melakukan identifikasi berbagai potensi kerawanan yang dapat timbul dalam pilkada di dua daerah tersebut.
Dengan pemantauan itu, diharapkan dapat dilakukan antisipasi pengamanan sehingga seluruh rangkaian pilkada berjalan dengan baik. Polda Sumatera Utara, bekerja sama dengan unsur TNI, ditekankan untuk mengamankan pilkada secara netral guna menghadirkan pesta demokrasi yang berkualitas. Sebagai bukti netralitas, tidak boleh ada anggota Polri yang menggunakan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan salah satu pasangan calon.
ANTARA