TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Pelalawan, Riau, menyita 15 kubik kayu ilegal hasil perambahan hutan alam di Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan. Namun polisi tidak menemukan seorang pun pelaku pembalakan liar (illegal logging) tersebut.
"Saat razia, tidak ditemukan para pelaku illegal logging di lokasi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Minggu, 5 Februari 2017.
Guntur mengatakan aktivitas perambahan terjadi di dua titik di kawasan konservasi tersebut. Polisi menemukan sejumlah tumpukan kayu yang sudah diolah menjadi papan hasil dari hutan alam.
Tim patroli yang terdiri atas 30 personel tersebut menemukan tumpukan kayu sebanyak tiga kubik di lokasi pertama tidak jauh dari Jembatan Galogo. Polisi juga menyita dua rakit kayu dari lokasi tersebut.
Polisi kembali menemukan tumpukan kayu yang sudah dimuat di atas tiga rakit. Selain itu, polisi mengamankan satu sepeda dan dua gubuk milik perambah. "Gubuk langsung dirusak," ujarnya.
Sebanyak 15 kubik kayu olahan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, belum diketahui pelaku perambah itu.
Suaka Margasatwa Kerumutan memiliki luas 1.332.169 hektare yang dihuni berbagai jenis flora dan fauna khas hutan dataran rendah.
Hutan ini merupakan kawasan konservasi yang berlokasi di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Suaka Margasatwa Kerumutan terdiri atas 75 persen rawa gambut dan 25 persen rawa kering serta ditetapkan dalam sidang UNESCO di Jeju, Korea 2009, sebagai salah satu jaringan cagar biosfer dunia.