Di Kerumutan, Polisi Sita 15 Kubik Kayu Ilegal  

Reporter

Minggu, 5 Februari 2017 14:24 WIB

TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Pelalawan, Riau, menyita 15 kubik kayu ilegal hasil perambahan hutan alam di Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan. Namun polisi tidak menemukan seorang pun pelaku pembalakan liar (illegal logging) tersebut.

"Saat razia, tidak ditemukan para pelaku illegal logging di lokasi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Minggu, 5 Februari 2017.

Guntur mengatakan aktivitas perambahan terjadi di dua titik di kawasan konservasi tersebut. Polisi menemukan sejumlah tumpukan kayu yang sudah diolah menjadi papan hasil dari hutan alam.

Baca juga:
Dinas LH Selidiki Modus Pabrik Sawit Buang Limbah Saat Hujan

Kementerian LHK Sita 8 Alat Berat dalam Kawasan Hutan Riau


Tim patroli yang terdiri atas 30 personel tersebut menemukan tumpukan kayu sebanyak tiga kubik di lokasi pertama tidak jauh dari Jembatan Galogo. Polisi juga menyita dua rakit kayu dari lokasi tersebut.

Polisi kembali menemukan tumpukan kayu yang sudah dimuat di atas tiga rakit. Selain itu, polisi mengamankan satu sepeda dan dua gubuk milik perambah. "Gubuk langsung dirusak," ujarnya.

Sebanyak 15 kubik kayu olahan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, belum diketahui pelaku perambah itu.

Suaka Margasatwa Kerumutan memiliki luas 1.332.169 hektare yang dihuni berbagai jenis flora dan fauna khas hutan dataran rendah.

Hutan ini merupakan kawasan konservasi yang berlokasi di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Suaka Margasatwa Kerumutan terdiri atas 75 persen rawa gambut dan 25 persen rawa kering serta ditetapkan dalam sidang UNESCO di Jeju, Korea 2009, sebagai salah satu jaringan cagar biosfer dunia.

RIYAN NOFITRA

Simak: Kasus Ahok, Istana Ikut Repot




Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

49 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

1 Maret 2024

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat

Baca Selengkapnya

Kemenag Sebut Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau Riau Sudah Dicabut

25 Desember 2023

Kemenag Sebut Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau Riau Sudah Dicabut

Kemenag membenarkan adanya surat larangan merayakan Natal di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun surat itu sudah dicabut.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.

Baca Selengkapnya

Diuji Coba, Kolaborasi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di 3 Daerah

30 Juni 2022

Diuji Coba, Kolaborasi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di 3 Daerah

Dana pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut jangan dikecil-kecilkan, karena kalau sudah pemadaman, dananya jauh lebih besar.

Baca Selengkapnya