TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, sebagai tersangka. Ia diduga korupsi proyek pembangunan Jalan Kemiri-Depapre Jayapura yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Papua tahun anggaran 2015.
"Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat, 3 Februari 2017. Mikael diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengguna anggaran untuk memperkaya dirinya sendiri.
Pembangunan ruas jalan di Papua itu dimenangkan PT Bintuni Energy Persada dengan nilai total proyek sebesar Rp 89,5 miliar. Pada perkara ini KPK menghitung adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.
Febri mengatakan lembaganya masih menelusuri modus yang dilakukan Mikael. "Belum mendapat informasi secara rinci tapi terdapat penyimpangan dalam pengadaan ini," kata dia.
Hingga hari ini, KPK telah menggeledah rumah Mikael di Dok V Kota Jayapura, dan di kantor Dinas PU Papua yang berlokasi di Jalan Soa Siu, Kota Jayapura, serta kantor Gubernur Papua. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga sudah mulai memeriksa tujuh saksi hari ini. Saksi yang dihadirkan adalah pegawai pemerintah provinsi Papua dan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Papua.