Polisi Sita 1,4 Ton Pasir Timah Basah di Bangka  

Reporter

Jumat, 3 Februari 2017 20:35 WIB

Polisi menunjukan 237 karung pasir timah ilegal milik Akiong, warga Jebus, Kabupaten Bangka Barat. TEMPO/Servio Maranda

TEMPO.CO, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menyita 1.413 kilogram pasir timah basah yang diduga ilegal.

Polisi juga menangkap dua orang pemilik dan pemodal bisnis ilegal tersebut, yakni HS, warga Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dan DO, warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Munim mengatakan pasir timah basah itu disita setelah polisi menerima informasi adanya penampungan timah ilegal di salah satu gudang milik HS di Benteng.

Baca: Menelisik Jejak Firza Husein di Pontianak

“Pasir timah tersebut ditempatkan dalam 36 kampil (karung) dengan total berat 1.413 kilogram. Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux dengan pelat nomor BN 9220 LD, dua lembar surat tanda terima dan surat angkut dari PT Timah, dan tiga buah buku catatan penjualan pasir timah berwarna oranye, hijau, dan cokelat,” ujar Abdul, Jumat, 3 Februari 2017.

Abdul menuturkan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membeli, mengumpulkan, dan mengirim pasir timah basah ke gedung milik HS. Pasir timah tersebut berasal dari penambang di lokasi DAM 3 Desa Pinang Sebatang, Desa Tegak Karya, dan penambang di pantai Pasir Kuning Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Lihat: Densus 88 Geledah Dua Rumah Terduga Teroris di Boyolali

“Timah tersebut ilegal karena didapat bukan dari lokasi Kelanci yang merupakan wilayah izin usaha pertambangan PT Timah dan tidak sesuai dengan SPK yang dimiliki pelaku,” ujarnya.

Abdul berujar, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui siapa atau korporasi mana yang menampung timah milik kedua pelaku itu. Keduanya kini intensif diperiksa di Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Abdul.

SERVIO MARANDA


Berita terkait

Polisi Pantau Kelompok Khilafatul Muslimin di Bangka

13 Juni 2022

Polisi Pantau Kelompok Khilafatul Muslimin di Bangka

Polres Bangka memantau pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin di wilayahnya. Belum punya sekretariat khusus.

Baca Selengkapnya

Truk Penambang Pasir Terjebak Banjir Lahar Kali Gunung Merapi

19 April 2022

Truk Penambang Pasir Terjebak Banjir Lahar Kali Gunung Merapi

BPPTKG Yogyakarta telah mewanti-wanti masyarakat yang beraktivitas di sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi agar mewaspadai lahar.

Baca Selengkapnya

Bupati Bangka Sebut Pasokan BBM Terganggu karena Faktor Cuaca

11 Desember 2021

Bupati Bangka Sebut Pasokan BBM Terganggu karena Faktor Cuaca

Bupati Bangka Mulkan mengatakan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dari Palembang terhambat akibat adanya ombak yang tinggi di perairan.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penambang Pasir Diperkirakan Masih Terjebak Erupsi Gunung Semeru

4 Desember 2021

Sejumlah Penambang Pasir Diperkirakan Masih Terjebak Erupsi Gunung Semeru

Selain penambang pasir, Suharyanto mengatakan belum terdapat informasi bahwa ada pendaki gunung yang terjebak karena erupsi Gunung Semeru

Baca Selengkapnya

Doni Monardo ke Lahan Bekas Tambang Timah: Lihat dari Pesawat Berlubang-lubang

14 November 2021

Doni Monardo ke Lahan Bekas Tambang Timah: Lihat dari Pesawat Berlubang-lubang

Doni Monardo meninjau sekaligus melakukan penanaman pohon di lahan bekas penambangan bijih timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD Bangka Digigit Buaya saat Cuci Tangan

2 November 2021

Ketua DPRD Bangka Digigit Buaya saat Cuci Tangan

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, memperkirakan ada lebih dari satu buaya di kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya

Desa di Bangka Ini Ubah Bekas Lahan Tambang Biji Timah Jadi Agrowisata

23 November 2020

Desa di Bangka Ini Ubah Bekas Lahan Tambang Biji Timah Jadi Agrowisata

Pengembangan kawasan agrowisata itu memberdayakan masyarakat desa dan UMKM setempat.

Baca Selengkapnya

New Normal, Hotel dan Restoran di Bangka Belitung Dibuka Kembali

10 Juni 2020

New Normal, Hotel dan Restoran di Bangka Belitung Dibuka Kembali

Hotel dan restoran di Bangka Belitung sudah kembali beroperasi dengan diterapkannya new normal oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Edhy Prabowo Jelaskan Alasan Tak Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

17 November 2019

Edhy Prabowo Jelaskan Alasan Tak Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjanji menindak tegas pelaku pencuri ikan di perairan laut Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Edhy Prabowo Dicecar Nelayan Soal Pendangkalan dan Bajak Laut

16 November 2019

Edhy Prabowo Dicecar Nelayan Soal Pendangkalan dan Bajak Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kunjungannya ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat dicecar nelayan.

Baca Selengkapnya