KPK Pertimbangkan Jadikan Hadi Poernomo Tersangka Lagi  

Reporter

Jumat, 3 Februari 2017 17:27 WIB

Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tidak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Langkah hukum ini dipertimbangkan setelah Mahkamah Agung menyatakan putusan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keliru.

”Hal tersebut (sprindik baru) menjadi salah satu opsi hukum yang akan kami pertimbangkan.” Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan hal tersebut melalui pesan pendek, Jumat, 3 Februari 2017. Dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan baru itu, Hadi Poernomo terancam menjadi tersangka lagi.

Baca:
PK Ditolak, KPK Pelajari Putusan MA Soal Kasus Hadi Poernomo
Tolak PK KPK, MA: Penyidikan Hadi Purnomo Bisa Dilanjutkan


Sejauh ini KPK belum menerima dokumen resmi putusan peninjauan kembali (PK) perkara kelebihan pajak Bank Central Asia (BCA). Padahal putusan itu sudah dibacakan sejak Juni 2016.

Baca juga:
’KPK Tak Bisa Keluarkan Spindik Baru untuk Hadi Poernomo’
PK Hadi Poernomo Ditolak, KPK Minta Gelar Perkara

Setelah enam bulan menunggu, Tim Biro Hukum KPK baru bisa mempelajari putusan itu saat Mahkamah Agung mengunggah salinan putusan di website-nya baru-baru ini. Ia menuturkan perlu waktu bagi timnya untuk mempelajari putusan itu.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan KPK. Di sisi lain, dalam pertimbangannya, MA menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka adalah tidak sah.

Febri mengatakan, secara teknis, status tersangka Hadi Poernomo tidak bisa dikembalikan secara otomatis. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status itu. “Ada risiko hukum jika dipandang begitu,” ujarnya.

Saat ini, Biro Hukum KPK sedang mempelajari putusan peninjauan kembali itu. KPK akan menentukan langkah setelah pembahasan selesai.

Pada April 2014, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang atas keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Rp 5,7 triliun pada 1999. Waktu itu, Hadi menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Ia diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.

Hadi keberatan atas penetapan tersangka itu. Ia pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 26 Mei 2016, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Haswandi, mengabulkan permohonan Hadi serta mencabut statusnya sebagai tersangka.

KPK mengajukan peninjauan kembali. Namun, pada Juni 2016, MA menolak upaya luar biasa itu karena jaksa tidak berwenang mengajukan peninjauan kembali.


MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait:
Mantan Irjen Kementerian Keuangan Dilaporkan ke Polisi



Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

3 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

4 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

9 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

9 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

12 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

17 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

20 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya