Dahlan Iskan menggunakan mobil listrik meninggalkan gedung parlemen sebelum dimulainya rapat dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, (3/12). ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan tentang penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik. Menurut dia, pengembangan kasus mobil listrik ini melanjutkan putusan Mahkamah Agung.
Prasetyo mengatakan putusan MA itu berisi penolakan kasasi dari Dasep Ahmadi. Dasep adalah pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai pembuat mobil. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.
Dasep telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan permohonan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada keterlibatan Dahlan dalam kasus tersebut.
”Dia (Dasep) dinyatakan bersalah dan dihukum 9 tahun,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2017.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, amar putusan MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Dasep.
”Kemudian, diktumnya menyatakan Dasep Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Arminsyah.
Dalam putusan tersebut, Dasep dijatuhi pidana 9 tahun, denda Rp 200 juta subsider penjara 6 bulan. Dia juga dijatuhkan uang pengganti sebesar Rp 17.118.818.000.
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
15 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
15 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.