Dalami Kasus E-KTP, KPK Periksa Yasonna dan Ade Komarudin  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 3 Februari 2017 11:47 WIB

Mantan Ketua DPR Ade Komarudin memberikan keterangan pers terkait keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memberinya sanksi dan diberhentikan sebagai Ketua DPR, Jakarta, Senin (5/12) malam. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Jumat, 3 Februari 2017.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Yasonna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. “Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014,” ucap Febri, Jumat, 3 Februari 2017.

Baca: Kasus E-KTP, KPK: Korupsi Paling Serius


Selain memeriksa Yasonna, KPK hari ini memanggil tiga anggota DPR: Ade Komarudin, Tamsil Linrung, dan Chairuman Harahap. Menurut Febri, pihaknya juga akan memeriksa Kepala Subseksi Tematik dan Potensi Tanah Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan.

Ade tiba di KPK pukul 09.45 WIB. Tanpa banyak bicara, pria berkemeja batik ungu itu melenggang memasuki ruang pemeriksaan. “Nanti aja ya, nanti ya,” ujar Ade saat akan memasuki KPK.

Menyusul Ade, Chairuman tiba pukul 10.10. Politikus Partai Golongan Karya ini kerap diperiksa KPK. “Ada saja yang mau ditanyain,” tutur Chairuman. Sedangkan Yasonna, hingga berita ini ditulis, belum hadir.

Beberapa hari ini, KPK memanggil beberapa anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Febri mengatakan pemanggilan mereka untuk menelisik aliran dana korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua pejabat pembuat keputusan dalam proyek ini, yaitu Irman dan Sugiharto, sebagai tersangka. Mereka dituding menyalahgunakan wewenangnya hingga membuat negara rugi Rp 2,3 triliun.

Baca juga: KPK: Aliran Suap E-KTP Tak Melalui Transfer


Namun KPK mensinyalir duit korupsi itu tak hanya dinikmati dua orang tersebut. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyatakan banyak pejabat yang turut menikmati hasil korupsi itu, di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan beberapa anggota DPR lain.

MAYA AYU PUSPITASARI




KPK

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya