SBY Sebut Disadap, BIN: Tak Ada Kaitannya dengan Kami

Reporter

Kamis, 2 Februari 2017 21:54 WIB

Suasanan pernyataan pers Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, 1 Februari 2017. SBY juga meminta penjelasan Presiden Joko Widodo mengenai dugaan penyadapan tersebut. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi VI Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara, Sundawan Salya, mengatakan lembaganya tidak ada sangkut pautnya dengan pernyataan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, yang menyatakan pembicaraannya di telepon disadap.

"Kami nyatakan tidak ada kaitannya dengan kami, isu soal penyadapan tersebut," kata Sundawan Salya kepada Tempo saat dihubungi, Kamis 2 Februari 2017.

Baca: Wakil Kepala Polri Tegaskan Polisi Tidak Menyadap SBY

Sundawan menuturkan pihaknya memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Namun hal itu dilakukan harus sesuai dengan prosedur yang tak melanggar hukum. Menurut dia, semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Sundawan pun mengakui, pihaknya mengeluarkan siaran pers untuk mengklarifikasi isu soal penyadapan tersebut. Bagi dia, hal seperti ini dilakukan untuk melakukan edukasi ke masyarakat seperti apa peran dari BIN itu.

Baca: Polri: Dugaan Penyadapan Percakapan SBY-Ma'ruf Hanya Rumor

Dalam siaran pers yang ditandatangani Sundawan, BIN menegaskan soal adanya komunikasi antara Ketua Umum Majelis Ulama Ma'ruf Amin dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di persidangan kasus dugaan penistaan agama pada 31 Januari 2016, bukan berasal dari BIN.

Dalam siaran pers itu juga tertulis bahwa pernyataan Ahok dan kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut, tidak menjelaskan apakah bentuk komunikasi verbal secara langsung, atau percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan. "Informasi tersebut menjadi tanggung jawab Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum," ucap Sundawan.

Baca: Menteri Yasonna Tegaskan Pemerintah Tidak Menyadap SBY

Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 itu, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional, untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan negara kesatuan republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN memiliki kewenangan melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM.

BIN menegaskan penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan intelijen dan hasilnya tidak untuk dipublikasikan, apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

DIKO OKTARA

Simak pula:
Dugaan Chat Rizieq-Firza, Ahli IT: Periksa Ponselnya
Patrialis Keberatan Diperiksa Majelis Kehormatan MK di KPK





Advertising
Advertising

Berita terkait

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

1 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

5 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

7 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

26 hari lalu

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas pembunuhan seorang intel BIN.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

28 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

46 hari lalu

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Percakapan Telepon Bocor, Jerman dan Rusia Saling Tuduh

57 hari lalu

Gara-gara Percakapan Telepon Bocor, Jerman dan Rusia Saling Tuduh

Ini adalah kedua kalinya dalam seminggu terakhir Moskow mengecam apa yang mereka lihat sebagai bukti niat Barat untuk menyerang Rusia secara langsung.

Baca Selengkapnya

Rusia Panggil Duta Besar Jerman Soal Rencana Bantuan Militer ke Ukraina

57 hari lalu

Rusia Panggil Duta Besar Jerman Soal Rencana Bantuan Militer ke Ukraina

Kemlu Rusia memanggil Dubes Jerman untuk Moskow Alexander Graf Lambsdorff menyusul publikasi kebocoran penyadapan percakapan rahasia militer Jerman

Baca Selengkapnya

Selain ASN, TNI, dan Polri, Jokowi Juga Minta BIN Netral di Pemilu 2024

7 Februari 2024

Selain ASN, TNI, dan Polri, Jokowi Juga Minta BIN Netral di Pemilu 2024

Pernyataan Jokowi itu muncul setelah kritik yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri soal netralitas TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

4 Februari 2024

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Polisi juga menetapkan istri eks Kepala BPN Sorong sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. Satu terlapor lain adalah seorang caleg.

Baca Selengkapnya