Menteri BUMN Dahlan Iskan melakukan uji coba mobil listrik jenis city car karya perancang Dasep Ahmadi di Jalan Raya Jatimulya, Depok, Jabar, Senin (16/7). ANTARA/Andika Wahyu
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu ditetapkan tersangka pada 26 Januari 2017, lewat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara Kejagung, Muhammad Rum, saat dikonfirmasi Kamis, 2 Februari 2017.
Dahlan Iskan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil elektrik jenis mikrobus dan bus eksekutif pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Sebanyak 16 unit mobil itu awalnya akan dipamerkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013.
Bos Jawa Pos Group itu mengusulkan mobil listrik menjadi kendaraan resmi delegasi dalam acar tersebut. Dahlan kemudian menawarkan pendanaan proyek itu dari tiga perusahaan pelat merah. Akhirnya PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina mengucurkan dana Rp 32 miliar.
Dalam pelaksanaan proyek, Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat mobil. Namun, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.
Dasep telah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada keterlibatan Dahlan dalam kasus tersebut.
Kejaksaan telah mengirimkan surat penyidikan dan penetapan tersangka ke rumah Dahlan di Ketintang, Surabaya.
INDRI MAULIDAR | NUR HADI
Catatan Koreksi: Berita ini telah dikoreksi pada Jumat 3 Februari 2017 pada pukul 19.23 WIB. Sebelumnya ada paragraf yang menyebutkan Kepala Bidang Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan. Berita tentang Agus Suherman tersebut salah. Agus bukan tersangka dan tidak ditahan. Tempo mohon maaf.
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
11 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
11 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.