Mendagri: Pemerintah Tetap Kirim Hasil Pansel KPU-Bawaslu

Kamis, 2 Februari 2017 18:17 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengirimkan hasil seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang telah dilakukan Panitia Seleksi (pansel) karena tahapan Pemilu 2019 dimulai pada Juni 2017.

"Saya pahami lebih baik sama-sama jalan prosesnya, karena Juni 2017 tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif sudah harus mulai," kata Tjahjo seusai menghadiri diskusi bertajuk "Ormas Antara Peran Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat", di Ruang Rapat Fraksi PKS Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.

Baca juga: Anggota DPR: Komposisi Panitia Seleksi Anggota KPU Ideal

Dia mengatakan tidak masalah hasil seleksi Pansel komisioner KPU-Bawaslu diserahkan ke DPR lalu proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu tetap berjalan sesuai dengan targetnya.

Menurut dia, tidak masalah ketika dalam penyusuan RUU Pemilu ada perubahan norma terkait komisioner KPU-Bawaslu dan di sisi lain para komisioner telah disetujui DPR sehingga prosesnya tinggal disesuaikan saja.

"Misalnya dalam UU Pemilu yang baru disepakati ada penambahan komisioner KPU-Bawaslu maka nomor urut berikutnya dalam proses seleksi naik untuk diajukan," ujarnya.

Simak pula: Takut Ribut, Tjahjo Ogah Jadi Ketua Pansel KPU dan Bawaslu

Menurut dia langkah itu tidak masalah asalkan dalam peraturan baru itu, jumlah komisioner KPU-Bawaslu tidak dikurangi karena kedua lembaga itu akan kewalahan menangani pelaksaan Pilpres dan Pileg yang dilakukan secara serentak.

Selain itu terkait rencana perubahan syarat komisioner KPU-Bawaslu, Tjahjo yakin Pansel telah bekerja secara profesional dan melihat kedepan untuk menghasilkan komisioner yang terbaik.

"Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, posisi KPU sangat kuat karena menentukan siapa pemenang Pilpres, siapa yang lolos menjadi anggota legislatif, dan menentukan siapa partai pemenang pemilu," katanya.

Lihat pula: Tim Seleksi KPU Jaring Komisioner, Ini yang Dilakukan

Dia berharap komisioner KPU yang terpilih merupakan orang yang memiliki kredibilitas, "clean and clear", dan berpengalaman sehingga bisa mengatur regulasi pemilu.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menyarankan agar pemerintah menunda mengirimkan hasil Pansel komisioner KPU dan Bawaslu, menunggu selesainya pembahasan RUU Pemilu.

"Sebaiknya pemerintah menunda mengirimkan hasil pansel KPU RI dan Bawaslu RI sampai selesainya UU Penyelenggaraan Pemilu," kata Lukman di Jakarta, Kamis (2/2).

Dia khawatir UU Pemilu yang baru nanti ada pasal yang mengatur soal penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP, akan berbeda dengan norma UU lama.

Baca pula: Baru Diresmikan, Timsel KPU dan Bawaslu Atur Kode Etik

Menurut dia, ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU, Daftar Inventarisir Masalah (DIM) fraksi-fraksi maupun usulan dari masyarakat yang berbeda dengan UU lama.

Pertama menurut dia, terkait usia penyelenggara pemilu, dalam draft RUU dari pemerintah mengusulkan menaikkan syarat minimal usia komisioner 5 tahun, sementara ada usulan masyarakat untuk membuat syarat maksimal usia komisioner.

Poin kedua menurut politisi PKB itu, catatan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam partai politik, dalam draft RUU dari pemerintah mengusulkan calon komisioner menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran, sementara UU lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik lima tahun terakhir.

ANTARA

Lihat juga:
Polri: Dugaan Penyadapan Percakapan SBY-Ma'ruf Hanya Rumor
Perlakuan Ahok ke Ma'ruf Amin, MUI Keluarkan Pernyataan Ini

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya