Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Pembuat Faktur Fiktif  

Reporter

Editor

L. R. Baskoro

Kamis, 2 Februari 2017 17:56 WIB

Para wajib pajak tengah mendatangi Kantor Ditjen Pajak Pusat, di Jakarta, 30 September 2016. Kemudian periode III atau Januari-Maret, pemerintah mematok tarif tebusan 5 persen. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan modus menerbitkan faktur tersebut tidak diikuti penyerahan barang dan pembayaran atas barang tersebut. "Ketiganya ditahan di Rutan Salemba sampai 20 hari ke depan," kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Masyhudi di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.

Ketiga tersangka itu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 103,8 miliar itu, yakni Defiana Sandy, M. Sobirun, dan Sudarman Murinto.

Masyhudi menambahkan, penahanan itu setelah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan pelimpahan tahap dua "berkas dan tersangka" ke Kejati DKI pada Kamis, 2 Februari 2017 setelah berkas itu dinyatakan lengkap atau P21.

Ketiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, serta setoran pajak.

Selanjutnya, JPU, kata Masyhudi, akan membuat dakwaan yang nantinya dilimpahkan untuk disidangkan ke PN Jakarta Pusat.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Pontas Pane menyatakan tersangka Defiana Sandy merupakan otaknya yang memiliki dua perusahaan, PT BLML dan PT JSMP, sedangkan dua tersangka lainnya hanya turut serta. "Tindak pidana itu dilakukan oleh tersangka terus-menerus mulai masa pajak Januari 2009 sampai Desember 2011," katanya.

Sebenarnya, kata Pontas, pihaknya sudah menawarkan kepada ketiga tersangka itu untuk mengikuti pengampunan pajak. "Tapi mereka tidak mau, hingga akhirnya dilanjutkan," ujarnya.

Masyhudi menegaskan pihaknya bersama Dirjen Pajak berkomitmen dan konsisten untuk mengatasi persoalan pajak agar pajak kontribusi bisa berjalan optimal. "Kami tidak akan main-main supaya wajib pajak patuh," katanya.

ANTARA|BASKORO


Berita terkait

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

2 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

10 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

10 hari lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

51 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

18 Maret 2024

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya