Kasus Suap Emirsyah Satar, Elisa Dicecar KPK 28 Pertanyaan  

Reporter

Kamis, 2 Februari 2017 16:15 WIB

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersama Direktur Marketing Elisa Lumbantoruan (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Paparan Publik PT Garuda Indonesia (Persero) tbk, di Jakarta, Jumat, 27 April 2012. TEMPO/Imam Sukamto/IS2012042704

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan petinggi PT Garuda Indonesia, Elisa Lumbantoruan, dicecar 28 pertanyaan dalam kaitan kasus suap Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 2 Februari 2017. Elisa mengatakan penyidik ingin menggali tugas dan wewenangnya dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat maskapai Garuda.

"Saya diberikan 28 pertanyaan yang terkait dengan posisi saya waktu itu," kata Elisa setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis, 2 Februari 2017. Hari ini ia dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam dugaan suap pembelian pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce.

Baca juga:
Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Periksa Dua Pejabat Garuda
Kasus Emirsyah Satar, KPK Mulai Periksa Saksi Pertama

Elisa Lumbantoruan menjabat sebagai direksi di PT Garuda Indonesia selama enam tahun. Sejak November 2007 hingga April 2013, ia tercatat menduduki tiga kursi direksi. Tiga tahun pertama ia habiskan menjadi Direktur Strategi dan IT, dua tahun setelahnya menjadi Direktur Keuangan, setahun berikutnya ia menjadi Direktur Research dan Marketing.

Elisa menuturkan pemeriksaannya hari ini berkaitan dengan jabatannya saat menjadi Direktur Strategi dan IT. Saat itu, ia bertugas membuat strategi dan rencana di PT Garuda Indonesia.

Silakan baca:
Emirsyah Satar Tersangka Suap, Begini Riwayat Kariernya

Sebagai direksi, Elisa mengatakan ia ikut mengambil keputusan dalam pengadaan mesin pesawat saat itu. Namun, ia enggan menjelaskan pertimbangan apa yang membuat Garuda memilih Rolls-Royce. "Saya ikut jadi anggota direksi yang memutuskan waktu itu. Itu adalah proses pengambilan keputusan di rapat direksi," katanya.

Emirsyah Satar diduga menerima suap Rp 46 miliar yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International. Suap itu diduga diberikan agar Garuda membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus dalam kurun 2005-2014.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak:
Fraksi Demokrat Mau Ajukan Hak Angket Dugaan Penyadapan SBY
MUI Bantah Ada Intervensi Saat Keluarkan Fatwa Penistaan Agama

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya