TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari PT Garuda Indonesia terkait dengan dugaan suap Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Kamis, 2 Februari 2017.
Dua saksi itu adalah VP Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012 Albert Burhan dan Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia Azwar Anas. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 2 Februari 2017.
Baca juga:
Temuan KPK Kasus Emirsyah Satar, Garuda dan Rolls-Royce
Suap Garuda, Ini Kaitan Soetikno Soedarjo dengan Rolls-Royce
KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi yang berasal dari PT ISS Indonesia, yaitu Elisa Lumbantoruan. Ia juga diperiksa pula sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Hingga hari ini, penyidik KPK tercatat telah memeriksa empat saksi dalam dugaan suap pembelian pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce ini. Satu orang yang diperiksa sebelumnya adalah Sallyawati Rahardja, karyawan Connaught International.
Emirsyah diduga menerima suap Rp 46 miliar yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International. Suap itu diduga diberikan agar Garuda membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus dalam kurun 2005-2014.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak:
PLN Tak Tahu-menahu Soal Dugaan Suap Rolls-Royce
Ini 5 Kasus Garuda Lain yang Diduga Libatkan Emirsyah Satar