Hakim MK Pengganti Patrialis Akbar Diharapkan Tak Aneh-Aneh

Reporter

Rabu, 1 Februari 2017 21:48 WIB

Ketua MK, Arief Hidayat bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman, Sekjen M Guntur Hamzah (kanan), memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, 27 Januari 2017. Patrialis Akbar diduga menerima suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berharap pengganti hakim Patrialis Akbar merupakan sosok yang sudah selesai dengan segala urusan di dunia. Namun Arief menyatakan secara lembaga MK tidak diperkenankan memberikan masukan apa pun ihwal kandidat hakim konstitusi.

"Yang paripurna hidupnya sehingga tidak lagi membutuhkan sesuatu," kata Hakim Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 1 Februari 2017.

Arief menyatakan dengan pendapatan dan jabatan yang tinggi mestinya orang yang terpilih menjadi hakim konstitusi sudah bisa fokus bekerja dan menjalankan amanah yang diemban. Namun bila ada hakim yang belum paripurna hidupnya, lanjutnya, bisa muncul peluang untuk tergoda. "Merasa cukup gaji di sini, jabatan sudah tinggi tidak perlu aneh-aneh lagi," ucap Arief.

Kamis lalu, hakim konstitusi Patrialis Akbar terjerat kasus dugaan penyuapan dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dugaan suap itu terkait dengan uji materi Undang-undang No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menduga langkah yang dilakukan Patrialis ialah membocorkan putusan MK. Padahal MK menjadwalkan pengumuman hasil putusan uji materi UU Peternakan pada awal bulan ini, yaitu 7 Februari 2017.

Lebih lanjut, Arief Hidayat memprediksi proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak akan berjalan lama. Sebab, Patrialis telah mengundurkan diri dari jabatannya. "Dia juga sudah ditahan oleh KPK," ucapnya.

Arief memperkirakan Majelis Kehormatan akan mengambil keputusan terkait status pemberhentian Patrialis pada bulan ini. "Kami harapkan dalam waktu seminggu atau 10 hari sudah selesai," kata dia. Bila Majelis Kehormatan sudah menyelesaikan tugasnya, lanjut Arief, maka MK akan segera mengirim surat pemberhentian Patrialis kepada Presiden Joko Widodo.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukti Fajar yang sudah dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan mengusulkan agar memberhentikan hakim Patrialis dengan tidak terhormat. Dewan Etik punya beragam alasan mengapa Patrialis mesti diberhentikan dengan tidak terhormat. Salah satunya ialah karena tindakannya telah mencemarkan nama baik lembaga. "Usulannya diterima atau tidak itu tergantung Majelis," kata Mukti.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya