TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono merasa Komisi Yudisial belum perlu memiliki wewenang mengawasi MK meski ada dua hakim yang terseret kasus. Menurutnya, keberadaan dewan etik di internal sudah cukup untuk saat ini.
"Saat Pak Akil Mochtar (mantan ketua MK) tertangkap, MK kan menciptakan dewan etik. Dewan etik sudah memperingatkan Akil berkali-kali, namun tidak ada yang dipublish," ujar Harjono saat dicegat di Istana Kepresidenan, Selasa, 1 Februari 2017.
Baca:
Hakim MK Gelar Pertemuan Dengan Mantan Hakim Konstitusi
Kasus Patrialis Akbar, Perekrutan Hakim MK Mesti Dievaluasi
Sebagaimana diketahui, MK tengah menjadi sorotan lagi gara-gara salah satu hakimnya ditangkap oleh KPK. Hakim itu adalah Patrialis Akbar. Patrialis terjerat perkara suap dari pengusaha daging untuk menggolkan uji materi UU Peternakan.
Sejak perkara itu terjadi, berbagai pihak meminta perbaikan di tubuh MK. Misalnya, meminta MK untuk membuat sistem perekrutan hakim yang lebih terbuka. Selain itu, ada juga permintaan agar Dewan Etik MK diperkuat atau menambah wewenang KY agar bisa ikut mengawasi MK.
Sesungguhnya, permintaan-permintaan tersebut bukan hal baru. Hal itu sudah pernah disampaikan saat Akil Mochtar ditangkap KPK. Namun, hal itu tidak disetujui karena MK dianggap sebagai lembaga yang bermartabat sehingga tidak perlu diawasi secara terbuka atau eksternal.
Harjono mengakui bahwa anggapan itu masih bertahan. Menurutnya, jika Dewan Etik diperkuat sehingga semua peringatan atas hakim MK dibuka ke publik, Martabat MK bisa dipertanyakan dan turun. Oleh karenanya, menurutnya, lebih baik MK tetap bertahan dengan Dewan Etik tertutup dan tanpa pengawasan KY.
"Memang ini situasi dilematis. Menurut saya sudah cukup dengan Dewan Etik sekarang. Kalau eksternal tapi fungsinya seperti Dewan Etik sekarang yang sama saja, dia tidak boleh mempublish kerena itu masalah etika," ujarnya.
ISTMAN MP
Berita terkait
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
22 menit lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
23 jam lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
1 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
1 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
1 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
1 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaBagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?
1 hari lalu
Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu
2 hari lalu
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.
Baca SelengkapnyaGugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
2 hari lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
2 hari lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca Selengkapnya