Tetangga Ini Tega Mencuri Emas di Rumah Teman Sendiri
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Rabu, 1 Februari 2017 07:13 WIB
TEMPO.CO, Bangkalan - Berbekal sebilah pisau dapur, Lutmah Mutmainah, 31 tahun, mengembat setumpuk emas dan uang dari rumah Nur Fahila, 18 tahun, temannya sendiri. Namun tak lama menikmati barang curiannya, warga Dusun Galis, Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis ini, ditangkap polisi. "Ditangkap kemarin di rumahnya," kata Kapolsek Klampis, Ajun Komosaris Irfandi, Selasa, 31 Januari 2017.
Pencurian yang dilakukan Mutmainah terjadi pada Minggu siang, 29 Januari 2017. Mulanya, ia menyambangi rumah Fahila dengan maksud mengajak tetangga satu desanya itu pergi bersama ke kondangan. Namun Fahila dan keluarga telah berangkat duluan ke acara kondangan. "Fahila baru saja berangkat ke kondangan," kata Irfandi menirukan ucapan Ibu Tiwani, tetangga korban, kepada tersangka Mutmainnah.
Baca juga: Said Aqil: Meski Difitnah dan Dicaci, NU Membela NKRI
Melihat rumah temannya kosong tanpa penghuni, muncul niat jahat di hati Mutmainnah untuk mencuri. Mutmainnah pulang dan kembali lagi ke rumah Fahila dengan sebilah pisau dapur. Entah bagaimana caranya, perempuan berbadan sintal itu berhasil membuka pintu rumah. Seolah seperti sudah tahu, Mutmainnah langsung menuju kamar Fahila, lalu membuka lemari dan menemukan setumpuk emas dan uang tunai kurang lebih Rp 8 juta.
"Perhiasan yang diambil pelaku berupa lima kalung, enam cincin, lima gelang, dan dua pasang anting. Nilainya hampir seratus juta," ujar Irfandi.
Setelah mengambil emas, lanjut Irfandi, Mutmainnah pergi ke kantor pegadaian untuk menggadaikan sebagian emas tersebut. Uang hasil menggadai kemudian dibelikan emas lain oleh tersangka dengan maksud menghilangkan jejak.
Baca juga: Rizieq Syihab Tersangka, Menteri Agama Minta Hukum Dipercaya
Adapun korban, Fahila, sepulang dari kondangan kaget melihat emasnya raib. Dia pun melapor ke polisi. Setelah memeriksa saksi-saksi, kecurigaan mengarah ke Mutmainnah karena dia orang terakhir yang terlihat menyambangi rumah Fahila.
Menurut Irfandi, setelah yakin Mutmainnah terlibat, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya. Setelah menggeledah, polisi menemukan barang bukti emas dan uang tunai di lemarinya, termasuk sejumlah surat dan pembelian emas. "Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP, ancamannya tujuh tahun penjara," kata dia.
MUSTHOFA BISRI