TEMPO.CO, Manado - Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pelimpahan tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana jalan umum atau solar cell ke kejaksaan dilakukan secepatnya.
"Direncanakan pelimpahannya dalam waktu dekat, kemungkinan pekan depan. Untuk tahap dua kasus ini masih menunggu koordinasi dengan pihak Kejaksaan," kata Ibrahim di Manado, Selasa, 31 Januari 2017.
Terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi solar cell tersebut, kepolisian telah menahan empat tersangka, yaitu berinisial RW, AR, PI, dan LD.
Pengadaan solar cell tersebut dianggarkan dalam APBD Kota Manado 2014 sekitar Rp 9,6 miliar.
Setelah dilakukan audit oleh tim BPKP, anggaran proyek pengadaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.
Penyimpangan kasus ini, antara lain diduga pengadaan perangkat lampu jalan, seperti baterai tidak sesuai dengan spesifikasi yang disampaikan melalui kontrak.
Kekhasan sambal dabu-dabu sebagai pelengkap kuliner ini banyak disukai masyarakat Indonesia. Anda penasaran? Contek resep sambal dabu-dabu original di sini!