Kamerad Laporkan Anies, KPK: Bukan Penyelenggara Negara  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 31 Januari 2017 00:57 WIB

ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) melaporkan calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu menyebutkan Anies diduga menjadi makelar proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Presidium Kamerad Haris Pertama mengungkapkan salah satu bukti yang menunjukkan indikasi itu, antara lain adanya temuan bukti transfer yang dilakukan Yudi Setiawan kepada adik Anies, Abdillah Rasyid Baswedan, sebesar Rp 5 miliar. Dalam bukti transfer itu juga ada keterangan bahwa itu adalah fee untuk proyek VSAT.

Saat peristiwa itu terjadi, Anies masih menjadi rektor di Universitas Paramadina. Selain itu, ia merangkap sebagai Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Haris, Yudi merupakan pemenang tender proyek tersebut. Ia menduga uang Rp 5 miliar itu sebenarnya ditujukan kepada Anies. "Abdillah ini hanya perantara," kata Haris saat dihubungi, Senin, 30 Januari 2017.

Haris menduga Anies adalah makelar proyek Desa Berdering yang digarap pada 2012 itu. Alasannya karena Anies merupakan kader Partai PKS dan dekat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika kala itu, Tifatul Sembiring.

Haris enggan menyebutkan dari mana asal laporan tersebut. Namun ia mengatakan laporan itu baru diterima organisasinya pada Desember tahun lalu.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya akan melihat sejauh mana laporan dari Kamerad. "Jika bukti-bukti cukup dan ada kewenangan KPK," katanya. Maksudnya, KPK hanya bisa menangani seseorang yang menjadi penyelenggara negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, jabatan Anies pada 2012 tidak memenuhi daftar sebagai penyelenggara negara. "Enggak bisa kalau gitu," kata Kepala Biro Informasi dan Komunikasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam undang-undang itu disebutkan penyelenggara negara, antara lain pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis.

Adapun yang dimaksud pejabat negara lain adalah direksi, komisaris, dan pejabat struktural lain pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Pimpinan Bank Indonesia dan pimpinan badan penyehatan perbankan nasional; pimpinan perguruan tinggi negeri; pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; jaksa; penyidik; panitera pengadilan; serta pemimpin dan bendaharawan proyek.

Jabatan Anies sebagai Ketua Komite Etik KPK tidak ada di antara daftar penyelenggara negara yang disebutkan undang-undang. Adapun mengenai jabatan rektor, KPK hanya bisa menindak seorang rektor yang berasal dari universitas negeri. Sementara Universitas Paramadina adalah universitas swasta.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

5 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

12 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya