Sengketa Lahan Rampasan Perang, Warga Gugat Kodam Brawijaya

Reporter

Senin, 30 Januari 2017 23:02 WIB

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Tulungagung – Warga lima desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggugat Brigade Infanteri 16/Wirayuda dan Komando Daerah Militer V/ Brawijaya ke pengadilan setempat. Mereka menuntut pelepasan 1.530 hektare lahan yang dikuasai tentara.

Melalui pengacara senior Eggy Sudjana, ratusan warga yang tinggal di kawasan eks-perkebunan Kaligentong, Tulungagung selatan itu berharap bisa mengolah tanah tersebut. “Ada 740 kepala keluarga yang kehilangan hak atas tanah itu,” kata Eggy Sudjana di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin 30 Januari 2017.


Baca: Laporkan Fahri Hamzah ke MKD, LACI Bantah Bermaksud Politis



Dalam sidang pertama yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Istiadi, pihak tergugat yakni Brigif 16/Wirayuda maupun Kodam V/Brawijaya menolak hadir. Sidang pun ditunda. Warga yang berunjuk rasa di depan pengadilan untuk mengawal persidangan kecewa.

Eggy meminta warga bersabar mengikuti proses hukum. Menurut dia bila tergugat tidak datang ke persidangan, hal itu justru memudahkan putusan. Sebab meski tak dihadiri pihak tergugat, kata Eggy, persidangan tetap bisa dilakukan atau in absentia.

Sengketa berawal dari upaya TNI yang menetapkan lahan eks-Perkebunan Kaligentong seluas 1.530 hektar sebagai rampasan perang dan menjadi milik tentara. Lahan itu berada di lima desa dan tiga kecamatan, yakni Desa Panggungkalak dan Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Desa Rejosari dan Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, serta Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung.


Simak: Setara: Polri, MUI, dan FPI Pelanggar Kebebasan Beragama

Eggy menuturkan risalah tanah perkebunan ini dulunya milik Mr Walter, warga Belanda, yang dijual kepada Pieter pada tahun 1887. Karena dalam pengelolaannya tak berjalan baik, Pieter menyerahkan pengelolaannya kepada warga. Penyerahan yang berlangsung pada tahun 1931 itu pun sudah diproses secara resmi oleh notariat Belanda. “Jadi tak bisa dipaksakan sebagai rampasan perang,” kata Eggy.

Upaya damai di luar pengadilan sebenarnya sudah dilakukan pihak warga dengan mengirimkan surat kepada Pangdam V/Brawijaya pada 2015. Namun karena hingga kini tak ada jawaban dari institusi tersebut, warga menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Upaya ini sekaligus meredam kemungkinan gesekan antara tentara dengan warga.


Lihat: Siapa Lebih Pribumi di Indonesia, Cina, India, atau Arab?

Ketua majelis hakim Muhammad Istiadi memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 13 Februari 2017. Dia berharap dalam sidang nanti pihak TNI ataupun kuasa hukumnya menghadiri persidangan agar kasus itu bisa segera diputuskan. “Kami tidak tahu alasan ketidakhadiran mereka,” kata Istiadi.

Hingga kini belum ada penjelasan apapun dari Kodam V/Brawijaya selaku pihak tergugat atas kasus itu.

HARI TRI WASONO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

29 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

54 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

16 Januari 2024

Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

pendaftaran online Akademi Militer atau Akmil akan dibuka pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.

Baca Selengkapnya

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan

Baca Selengkapnya

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya