Rizieq Syihab FPI Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Reporter

Senin, 30 Januari 2017 19:35 WIB

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan, di Bandung, Jawa Barat, 12 Januari 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada pimpionan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Rizieq diduga melanggar Pasal 154a tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama. Polisi menyatakan untuk sementara tidak menahan Rizieq Syihab karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

BACA
Rizieq Shihab Tersangka Penistaan Simbol Negara

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan unsur pidana dalam video rekaman ceramah Rizieq Syihab di Gasibu, Kota Bandung pada 2011.

"Berdasarkan bukti-bukti dan saksi di gelar perkara semuanya sudah terpenuhi. Serta unsur-unsur pelanggaran sesuai Pasal 154A dan Pasal 320 KUHP semuanya sudah masuk unsur yang disangkakan," ujar Yusri saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, Senin, 30 Januari 2017. "Alat bukti juga sudah terpenuhi dan penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikan menjadi tersangka."

Rizieq Sebut Sukmawati Mengkriminalisasi Tesis Ilmiahnya

Penetapan status tersangka pada Rizieq Syihab dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Dalam gelar perkara itu, polisi menguatkan sejumlah keterangan saksi dan akat bukti yang telah diperoleh penyidik. Jumlah saksi yang telah diperiksa berjumlah 18 orang.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa kurang lebih 18 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari saksi lapangan dan saksi ahli. Adapun, alat bukti yang diperiksa adalah video rekaman ceramah Rizieq di Bandung, 6 tahun silam. "Semua alat bukti sudah terpenuhi," ujar Yusri.

Baca: Setelah 11 Hari Kejaksaan Terimka SPDP Rizieq Syihab

Kendati demikian, polisi tidak akan menahan Rizieq. Yusri beralasan, penahanan akan dilakukan bagi tersangka yang melanggar Undang-undang dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. "Pasal 154a dan 320 ancamannya kurang dari 5 tahun," kata Yusri.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Krimnal Mabes Polri atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat ia berceramah di Gasibu Kota Bandung tahun 2011.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

56 hari lalu

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

Maarten Paes ingin segera belajar Bahasa Indonesia dan berjanji bakal berkontribusi untuk perkembangan sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

23 Februari 2024

Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda ke warga ketika berkunjung ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Ahmad Basarah Optimistis Ideologi Negara Terus Menyala

9 Februari 2024

Ahmad Basarah Optimistis Ideologi Negara Terus Menyala

Penerbitan buku tentang Pancasila oleh mahasiswa sangat menginspiras

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Kader FKPPI Jaga dan Bela Pancasila

25 Januari 2024

Bamsoet Ajak Kader FKPPI Jaga dan Bela Pancasila

Bambang Soesatyo apresiasi kader FLPPI yang berkomitmen menjaga dan membela pancasila.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kuatkan Nilai-Nilai Kebangsaan

25 Januari 2024

Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kuatkan Nilai-Nilai Kebangsaan

Dalam komunitas otomotif dapat ditemukan banyak aspek yang sangat relevan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Baca Selengkapnya

Lambang Pancasila 1 sampai 5 Beserta Maknanya

17 Januari 2024

Lambang Pancasila 1 sampai 5 Beserta Maknanya

Lambang Pancasila 1 sampai 5 memiliki makna mendalam yang mencerminkan Indonesia. Berikut ini makna lambang Pancasila yang wajib diketahui.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Tugas Saya Paling Pokok di Politik Menjaga Keutuhan Ideologi

14 Januari 2024

Mahfud Md: Tugas Saya Paling Pokok di Politik Menjaga Keutuhan Ideologi

Mahfud Md berharap masyarakat tidak jauh kepada pikiran yang ingin mengganti ideologi Indonesia itu.

Baca Selengkapnya

FSGI Bicara Pergantian Nama PPKn jadi Pendidikan Pancasila: Ada Dua Rekomendasi

1 Januari 2024

FSGI Bicara Pergantian Nama PPKn jadi Pendidikan Pancasila: Ada Dua Rekomendasi

Perubahan PPKn menjadi Pendidikan Pancasila dimulai pada Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

18 Desember 2023

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ketahui makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini. Maknanya mendalam dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Beri Hadiah 2 Siswa SLB Negeri 7 Jakarta yang Bisa Sebutkan Pancasila

13 Desember 2023

Heru Budi Beri Hadiah 2 Siswa SLB Negeri 7 Jakarta yang Bisa Sebutkan Pancasila

Dua penyandang siswa disabilitas bacakan Pancasila di atas panggung lalu Heru Budi berikan hadiah

Baca Selengkapnya