TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Dwi Handoko terkait dengan dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hari ini, 30 Januari 2017.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 30 Januari. Selain Dwi Handoko, KPK memeriksa tiga saksi lain untuk memberi keterangan terkait dengan Irman.
Ketiga saksi itu adalah staf Pusat Audit Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Agus Nugroho Harjono; pensiunan pegawai negeri sipil, Salius Matram Saktinegara; dan staf Bidang Analisis Sinyal Lembaga Sandi Negara, Ikhsan Budiarso. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk Irman.
Sedangkan untuk tersangka Sugiharto, hari ini KPK memanggil seorang saksi. Dia adalah PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Benny Kamil.
Sugiharto merupakan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Selain dia, KPK menetapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait dengan proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.