Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto. Tempo/Rezki A.
TEMPO.CO, Bandung - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat mencokok pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu. Akun tersebut telah melakukan ujaran kebencian di kolom komentar akun Instagram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jendral Anton Charliyan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan pemilik akun @cuci.sepatumu bernama Febri Adi Saputro, 23 tahun. Febri ditangkap tim Reserse Kriminal Khusu Polda Jawa Barat di tempat usahanya di Jalan Rajawali, kompleks Ruko Unires Putri UMY Kavling 7, Kecamatan Taman Tirto, Kabupaten Bantul, 16 Januari 2017.
"Pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu melakukan ujaran kebencian yang bersifat provokatif dan permusuhan di salah satu posting-an Instagram @antoncharliyan milik Bapak Kapolda Jawa Barat," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu, 28 Januari 2017.
Akun @cuci.sepatumu mengomentari unggahan foto @antoncharliyan yang dipasang pada 12 Januari 2017. Di sana Anton mengunggah foto dia yang sedang melakukan jumpa pers setelah anggotanya memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab di markas Polda Jawa Barat.
Akun @cuci.sepatumu mengomentari unggahan tersebut dengan ujaran yang bernada tantangan dan penghinaan. Pada satu unggahan Anton, akun tersebut berkomentar lebih dari satu kali. Bahkan ia sempat beradu argumen dengan akun lain yang mengikuti akun Instagram Anton.
Yusri menyebutkan pemilik akun @cuci.sepatumu mengakui komentar tersebut merupakan ucapannya. "Dia mengaku melakukan hal tersebut lantaran emosi dan tidak menerima pendapat orang lain," tuturnya.
Yusri mengatakan pemilik akun tersebut disangkakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 tentang Penyebaran Kebencian, Permusuhan, dan Provokasi. Saat ini, Febri Adi telah ditahan di Markas Polda Jawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut.