MK: Majelis Kehormatan Dibentuk Jika Ada Pelanggaran Etik  

Reporter

Jumat, 27 Januari 2017 16:39 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan Majelis Kehormatan MK bisa saja dibentuk jika ditemukan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Pembentukannya akan berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Etik MK.

BACA:
Anggita, Perempuan yang Bersama Patrialis Saat Ditangkap KPK
Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi
Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK: 8 Hakim Siap Beri Keterangan

"Majelis Kehormatan itu sifatnya ad hoc, kalau ada kasus. Kalau Dewan Etik menemukan atau menduga ada pelanggaran berat, ancaman (untuk hakim) diberhentikan tidak hormat," kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Januari 2017.

Kata dia, Dewan Etik MK masih bekerja mengusut ada-tidaknya pelanggaran etik menyusul tertangkapnya hakim MK, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Dewan Etik itu diketahui sempat memeriksa dua hakim lain, yakni Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.

"Biar Dewan Etik bekerja dulu, nanti sampai titik tertentu menemukan dugaan pelanggaran berat," ujar Fajar.

Jika muncul dugaan pelanggaran berat, kata Fajar, Dewan Etik bisa mengusulkan pembentukan majelis kehormatan pada Ketua MK. "Setelah diterima, lalu dua hari kerja, dan setelahnya MK akan bentuk majelis kehormatan."

Majelis Kehormatan MK, kata dia, secara prosedur berjumlah lima orang. Kelimanya terdiri atas seorang hakim konstitusi, anggota Komisi Yudisial, guru besar ilmu hukum, tokoh masyarakat, dan seorang mantan hakim konstitusi.

"Untuk hakimnya kalau tak salah kemarin dipilih Pak Wakil Ketua (MK) doktor Anwar Usman," tutur Fajar.

Berita menarik lain

Buntut Kematian Tiga Mahasiswa, Rektor UII Mundur

Fajar berujar, pemeriksaan etik di MK tetap dilakukan walaupun Patrialis sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Soal etik jalan sendiri, soal hukum jalan sendiri. Misalkan ada pelanggaran etik serius, pemberhentian hakim yang bersangkutan (Patrialis) tak perlu tunggu proses di KPK."

Menurut dia, akan lama bila proses etik terhadap hakim dilakukan setelah kasusnya selesai diusut KPK. "Kalau ditunggu selesai, bisa dua tahun lagi, lama," ucapnya.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

14 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

23 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya