Patrialis Akbar Dicokok KPK, Begini Komentar Kalla  

Reporter

Jumat, 27 Januari 2017 16:00 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi pernyataan usai berjalan di overpass Pelangi Antapani, Bandung, Jawa Barat, 24 Januari 2017. Jembatan ini akan menjadi model terkini pembangunan jembatan di Indonesia termasuk pembuatan fly over di atas lintasan kereta api sebidang. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Indonesia termasuk negara yang paling keras menindak koruptor. Ia mengatakan sudah banyak pejabat dari berbagai lembaga yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dari sisi tindakan, berkali-kali saya katakan, Indonesia termasuk yang paling keras," kata Kalla, Jumat, 27 Januari 2017, di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Jusuf Kalla menyampaikan hal itu terkait dengan penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Ia mengatakan sejauh ini Indonesia sudah memenjarakan sembilan menteri, 19 gubernur, ditambah pejabat-pejabat dari berbagai lembaga, seperti KPU, MK, KY, BI, dan DPR. "Tapi memang yang kami sayangkan adalah masih ada saja," ujar Kalla.

Menurut JK, terkuaknya kasus korupsi di MK bisa jadi karena sistem dan media yang semakin terbuka. Pada masa lalu, kata dia, banyak orang yang korup tapi media belum terlalu membukanya, sehingga pelaku korupsi terlihat terbatas.

Baca: Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi

Namun Kalla mengatakan pada dasarnya tidak ada negara yang bebas korupsi. Hanya tingkat ataupun kualitasnya yang berbeda. "Jadi tidak ada negara yang bebas, hanya kualitasnya," tuturnya.

Dia mencontohkan, kasus korupsi juga terjadi di Amerika dan Inggris. Misalnya kasus suap Rolls Royce. "Tidak ada yang bebas dari korupsi. Tapi kita usahakanlah secara bersama-sama, khususnya kalau Patrialis kita serahkan ke hukum. Karena tentu Patrialis juga mengemukakan dari sisi dia sendiri," ucap Kalla.

Baca: Patrialis Akbar Ditangkap, KPK Telisik Delapan Hakim Lain

Saat ini KPK baru menangkap Patrialis Akbar, salah satu hakim anggota penguji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK bakal menelisik keterlibatan hakim MK lain yang memutus perkara judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Perkara uji materi ini seharusnya diputuskan oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Namun penyidik baru menetapkan satu hakim sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Kenapa yang diambil cuma satu dari sembilan, jadi kemungkinan berkembang. Tapi sementara ini ada yang tidak bisa kami ungkap," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis, 26 Januari 2017.

Patrialis diduga menerima suap sebesar US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu atau lebih dari Rp 2 miliar dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. KPK menduga Basuki memberikan suap itu karena uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dapat mengancam kelancaran bisnis impor dagingnya. Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Patrialis Akbar; Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny; serta seorang swasta bernama Kamaludin.

AMIRULLAH SUHADA | MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Kasus Dana Masjid, Sylviana Murni Diperiksa Pekan Depan
Antasari Azhar Diminta Ikut Pilkada Gubernur Sumatera Selatan



Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya