Buruh Serabutan Nekat Jadi Pemalsu SIM  

Reporter

Jumat, 27 Januari 2017 04:16 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempo/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Madiun - Aparat Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, membekuk Mustaqim, 40 tahun, tersangka pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM). Aksi pelaku terbongkar ketika polisi melakukan razia lalu lintas di jalan raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di wilayah Desa Purworejo, Kecamatan Geger, beberapa hari lalu.

"Dari situ diketahui seorang pengendara sepeda motor berinisial AR menggunakan SIM yang diduga palsu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Ajun Komisaris Hanif Fatih Wicaksono, Kamis, 26 Januari 2017.

Menurut dia, SIM milik AR diduga palsu karena terbuat dari kertas yang dilaminating dan tidak ada hologram di bagian belakang material tersebut. Karena itu, AR dibawa ke markas Polres dan diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga:
Patrialis Akbar OTT KPK, Ketua MK: Ya Allah Saya Mohon Ampun
Panglima Yakin Personel Tak Terlibat Penyelundupan Senjata|

Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku SIM yang diduga palsu itu dipesan dari Mustaqim, warga Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Untuk mendapatkan sebuah SIM, AR harus mengeluarkan uang Rp 250 ribu. "Pelaku akhirnya kami tangkap di Ponorogo," ujar Hanif.

Hanif mengatakan tersangka mengaku telah menjalankan kejahatannya selama beberapa bulan terakhir. Ia beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun dan mengaku bisa memperpanjang masa berlaku dan membuatkan SIM tanpa tes resmi di kepolisian kepada sejumlah korbannya.

"Pelaku pernah bekerja sebagai makelar SIM maka dapat membuat yang palsu," ucap Hanif.

Untuk membuat SIM palsu, tersangka menggunakan sejumlah alat, di antaranya satu set komputer, printer, dan scanner. Peranti itu telah disita untuk dijadikan barang bukti kejahatan yang dilakukan Mustaqim.

Baca juga:
Hadapi Hoax, Pemerintah Diminta Tegas seperti Jerman
Begini Kisah Hoax dari Zaman Sukarno hingga Jokowi

Dalam menangani perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 tentang memalsukan surat-surat. Adapun ancaman hukuman maksimalnya selama enam tahun penjara. "Tersangka kami tahan," kata Hanif.

Sementara Mustaqim mengaku terpaksa melakukan pemalsuan SIM lantaran penghasilannya sebagai buruh serabutan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Berbekal pengalaman sebagai makelar SIM, dia menggaet calon korban dengan dalih menawarkan jasa. "Sudah ada 20-an SIM A dan C yang saya buat," katanya.

NOFIKA DIAN NUGROHO


Berita terkait

Mencicipi Jajanan Jadul Ketan Bubuk ala Madiun

22 Juli 2023

Mencicipi Jajanan Jadul Ketan Bubuk ala Madiun

Camilan yang terbuat dari ketan ini mulai banyak disajikan di restoran dan kafe seiring banyaknya permintaan penganan tradisional.

Baca Selengkapnya

Pemkot Madiun Baru Dapat 1 Unit Mobil Dinas Listrik karena Lamanya Indent

8 Juni 2023

Pemkot Madiun Baru Dapat 1 Unit Mobil Dinas Listrik karena Lamanya Indent

Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, sudah memiliki satu unit mobil dinas listrik pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Simak Dulu Asal Usul Kota Madiun Sebelum Berwisata Ke Kota Pecel

18 September 2022

Simak Dulu Asal Usul Kota Madiun Sebelum Berwisata Ke Kota Pecel

Selain memiliki panorama indah dan julukan yang cukup beragam, seperti Kota Pecel, Kota Sepur, atau Kota Sastra, ternyata Madiun memiliki sejarah kompleks

Baca Selengkapnya

Kota Madiun Akan Bangun Tempat Wisata Kuliner di Atas Gerbong Kereta

26 Februari 2022

Kota Madiun Akan Bangun Tempat Wisata Kuliner di Atas Gerbong Kereta

Menurut Wali Kota Madiun Maidi, wilayahnya dan kereta tak bisa dipisahkan karena memiliki sejarah tersendiri.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pencuri Boneka Pocong Alat Sosialisasi Prokes Covid-19

13 Juli 2021

Polisi Tangkap Pencuri Boneka Pocong Alat Sosialisasi Prokes Covid-19

Pelaku mengaku hanya iseng mencuri boneka pocong itu. Polisi tak ambil diam karena yang dicuri alat sosialisasi prokes Covid-19.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Maidi Terima Penghargaan dari KLHK

16 Juni 2021

Wali Kota Maidi Terima Penghargaan dari KLHK

Wali Kota Madiun Maidi menerima penghargaan Green Leadership ''Nirwasita Tantra 2020'' dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya

Program Kotaku Benahi Daerah Kumuh di Madiun

14 Juni 2021

Program Kotaku Benahi Daerah Kumuh di Madiun

Anggaran Rp 7 miliar dari Kementerian PUPR digunakan 12 kelurahan, dan menambal kekurangan APBD untuk program drainase.

Baca Selengkapnya

Bangkitkan Perekonomian, Pemkot Madiun Lengkapi Fasilitas UMKM

9 Juni 2021

Bangkitkan Perekonomian, Pemkot Madiun Lengkapi Fasilitas UMKM

Lapak UMKM di Kelurahan Banjarejo, Kelurahan Klegen, dan dan Kelurahan Kelun selesai dibangun sebelum Hari Jadi ke-103 Kota Madiun 20 Juni mendatang.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Pelajar Kota Madiun Peduli Lingkungan

8 Juni 2021

Begini Cara Pelajar Kota Madiun Peduli Lingkungan

Civitas SMPN 4 Kota Madiun melakukan aksi pembersihan udara dan pemulihan media tanam dengan penyemprotan eco enzyme. Siswa SDN 05 Madiun Lor membersihkan area sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Madiun Paparkan Inovasi Kota Layak Anak

31 Mei 2021

Wali Kota Madiun Paparkan Inovasi Kota Layak Anak

Inovasi Pemkot Madiun yakni mengurangi angka stunting dan hamil resiko tinggi melalui program Pendekar Hati. Pemenuhan sarana prasarana anak di fasilitas umum, Wi-Fi dan laptop gratis.

Baca Selengkapnya