Pukat: Korupsi di MK Bencana Massal bagi Rakyat  

Reporter

Jumat, 27 Januari 2017 01:24 WIB

Patrialis Akbar saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM Indonesia, berpose di kantornya, Depkumham, Kuningan, Jakarta, 26 November 2009. Mantan Menkumham ini terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK pada 25 Januari 2017. Dok. TEMPO/Novi Kartika

TEMPO.CO, Yogyakarta - Peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, geram dengan adanya kasus suap di tubuh Mahkamah Konstitusi.

Penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar menunjukkan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga bisa menyebabkan bencana massal bagi rakyat Indonesia.

"Kasus ini berkaitan dengan bahan pokok untuk rakyat. Ini menjadi bukti bahwa korupsi itu tak hanya merugikan keuangan atau perekonomian negara, tapi juga dapat menyebabkan bencana massal bagi rakyat," kata Hifdzil, Kamis, 26 Januari 2017.

Simak:
Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang
Penggugat UU Peternakan Bersyukur Patrialis Akbar Ditangkap

Patrialis diduga menerima suap atas judical review atau uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hifdzil menyatakan, jika bahan pokok hilang di peredaran karena pengusaha menyimpannya dalam jumlah besar dan waktu yang lama dengan cara menyuap aparat, barang pokok akan hilang di peredaran.

"Mau tak mau masyarakat harus membayar lebih besar dan tercekiklah leher rakyat," katanya.

Hifdzil menegaskan, kasus penyuapan Patrialis Akbar ini harus dibongkar dengan tuntas sampai ke aktor intelektualnya. Sebab, ini merupakan tamparan keras bagi Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:
Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK: 8 Hakim Siap Beri Keterangan
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini yang Sedang Diuji Materi MK


Penyuapan terhadap hakim konstitusi setelah kasus Akil Mochtar ini menjadikan tanda tanya terkait dengan pola pengawasan dan kampanye yang dilakukan di internal Mahkamah Konstitusi.

"Tampaknya hanya senilai formalitas belaka. Mengingat setelah kasus Akil Mochtar, Mahkamah Konstitusi menebar janji untuk bersih-bersih di dalam," kata pria yang mengajar di jurusan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini.

Hifdzil juga mempertanyakan rekrutmen hak di Mahkamah Konstitusi. Ia juga ragu jika hakim konstitusi berasal atau dulunya pernah bermain politik dan dari partai politik.

"Komisi Pemberantasan Korupsi harus masuk lebih dalam di kasus ini, apakah hanya berhenti di PA (Patrialis Akbar) saja atau lainnya," ujarnya.

MUH SYAIFULLAH


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya