Ditangkap KPK, PAN Anggap Patrialis Bukan Kadernya
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 26 Januari 2017 13:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan Patrialis Akbar sudah bukan kader PAN semenjak menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. "Sejam menjadi hakim MK kan tidak boleh berpartai," kata Eddy saat dihubungi, Kamis, 26 Januari 2017.
Patrialis terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Eddy, pihak PAN masih menunggu kejelasan dari informasi itu. "Kami juga masih cari konfirmasi," ucap Eddy.
Baca:
KPK Tangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
KPK menangkap hakim Patrialis Akbar pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Patrialis ditangkap di sebuah tempat di Ibu Kota. "Benar, ada OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," kata Agus melalui pesan pendek, Kamis, 26 Januari 2017.
Menurut Agus, selain Patrialis ada sejumlah kolega mantan anggota DPR dua periode, 1999-2004 dan 2004-2009, itu ditangkap. Agus menjelaskan, penangkapan Patrialis terkait dengan perkara di peradilan. Patrialis menjabat sebagai hakim MK sejak 13 Agustus 2013.
Selain menjadi politikus DPR, Patrialis pernah diangkat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009-2011. "Beliau merupakan perwakilan PAN di kabinet saat itu," tutur Eddy.
AHMAD FAIZ | LINDA TRIANITA | HUSSEIN ABRI | MAYA AYU PUSPITASARI
Simak juga:
KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta
Dua Kali Mangkir, Bupati Buton Ditangkap KPK di Cengkareng
BNN Temukan Narkoba di Dalam Rokok Elektrik