TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan Antasari Azhar telah bebas sepenuhnya berkat grasi dari Presiden Joko Widodo. Dengan kata lain, pria yang sebelumnya terjerat perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tersebut tak perlu lagi melakukan wajib lapor.
"2/3 masa hukumannya sudah selesai kan, jadi pas (dikurangi 6 tahun). Bebas murni," ujar Yasonna saat dicegat di Istana Kepresidenan, Rabu, 25 Januari 2017.
Baca juga:
Grasi Antasari Azhar, Istana: Jokowi Kurangi Hukuman 6 Tahun
Antasari Dapat Grasi, Yusril: Sudah Sewajarnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jokowi telah mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Di dalam Keputusan Presiden terkait dengan grasi itu, Jokowi juga mengurangi masa hukuman Antasari selama 6 tahun.
Sesungguhnya, meski bebas bersyarat, Antasari tetap harus melakukan wajib lapor hingga masa hukumannya habis pada 2022. Namun, karena masa hukumannya sudah dikurangi 6 tahun, maka masa hukuman itu langsung habis.
Meski sudah menyatakan Antasari bebas sepenuhnya, Yasonna melanjutkan, pihaknya masih menunggu keputusan grasi dari Jokowi. Dengan begitu, bisa ditetapkan secara resmi bahwa Antasari telah bebas tanpa perlu menjalani lagi kewajiban lapornya.
Ditanyai perihal hak politik Antasari, Yasonna mengaku belum bisa berkomentar banyak soal itu. Dengan kata lain, ia belum bisa memastikan apakah Antasari mendapatkan kembali hak politiknya dengan masa hukuman yang usai. "Kami lihat dulu grasinya nanti," ujarnya.
ISTMAN MP
Simak:
EKSKLUSIF: Ini Tanggapan Ade Armando Setelah Jadi Tersangka
Berita terkait
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
2 jam lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
3 jam lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaMenkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
19 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
21 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar
21 hari lalu
Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaSengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai
23 hari lalu
Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.
Baca SelengkapnyaKPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
24 hari lalu
KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaYassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong
25 hari lalu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini
Baca SelengkapnyaSudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
25 hari lalu
KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaCegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan
43 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.
Baca Selengkapnya