Dapat Grasi, Kalapas: Antasari Azhar Tak Langsung Bebas

Reporter

Rabu, 25 Januari 2017 13:35 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Bebas Bersyarat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pria Dewasa Kelas 1 A Tangerang Arpan mengatakan belum mendapatkan salinan resmi pengampunan (grasi) Presiden Joko Widodo terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Arpan dihubungi Tempo Rabu, 25 Januari 2017 mengaku baru mendengar kabar grasi itu dari media dan membaca running text di televisi. Meski demikian, menurut Arpan jika betul grasi itu turun bukan serta merta Antasari langsung bebas.

"Pak Antasari kan baru menjalankan bebas bersyarat, artinya masih dalam pembinaan Badan Pemasyarakatan (Bapas). Masih ada tahapan, ada hitung-hitungan apakah nanti bebas sebelum 2022," kata Arpan.

Baca:
Grasi Antasari Azhar, Istana: Jokowi Kurangi Hukuman 6 Tahun
Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Umrah Bareng Keluarga

Dan soal kewenangan pembebasan Antasari setelah grasi turun juga bukan kewenangan lembaganya, melainkan Kejaksaan Agung dengan jaksa eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini juga begitu mendengar informasi dari pengacaranya Boyamin Saiman bahwa Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukannya, Antasari langsung mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Jalan Veteran, Kota Tangerang, itu.

Kedatangan Antasari untuk meminta penjelasan mengenai masa hukumannya, apalagi saat ini statusnya masih manjalankan pembebasan bersyarat.

"Saya belum menerima lembaran salinan grasi, bersyukur atas (grasi), untuk itu saya akan mendatangi Lapas meminta penjelasan," kata Antasari saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Januari 2017.

Antasari pun belum punya rencana ke depan setelah grasi turun, "Ya, saya minta penjelasan dulu baru memikirkan langkah ke depan, bertahap dululah," kata Antasari.

Tim kuasa hukum Antasari mengajukan grasi pada Juli 2015. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan setelah menerima surat permohonan grasi tersebut Pesiden Joko Widodo mengkaji aspek yuridis dan kemanusiaan. Presiden, kata Pratikno, sudah mendengarkan penjelasan dari Menteri Koordinator Politik, HUkum, dan Keamanan; Menteri Hukum dan HAM; Jaksa Agung; serta Kapolri mengenai grasi ini.

Grasi adalah hak prerogratif presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan Mahkamah Agung. Namun pertimbangan ini tidak mengikat presiden.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi hakim di tingkat bading memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015.

AYU CIPTA


Baca:
Hadiri Syukuran Antasari, JK: Kebenaran Itu Harus Terungkap
Amir Syamsuddin Ingatkan Antasari Agar Jaga Sikap, Kenapa?

Berita terkait

KPU Kota Tangerang Siapkan 7 TPS Khusus di 5 Lembaga Pemasyarakatan

6 hari lalu

KPU Kota Tangerang Siapkan 7 TPS Khusus di 5 Lembaga Pemasyarakatan

KPU menyebutkan ada 1.956 pemilih di dalam lima lembaga pemasyarakatan di Kota Tangerang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Selengkapnya

Anak Hilang di Tangerang Diduga Terseret Arus saat Bermain Hujan

10 hari lalu

Anak Hilang di Tangerang Diduga Terseret Arus saat Bermain Hujan

Informasi anak hilang itu diterima BPBD Tangerang pada pukul 17.55 WIB. Namun pencarian hingga siang ini belum membawakan hasil.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Janji Transjakarta Tembus Tangerang: Undang-Undang Mengharuskan

13 hari lalu

Ridwan Kamil Janji Transjakarta Tembus Tangerang: Undang-Undang Mengharuskan

Ridwan Kamil mengatakan, saat ini sekitar tiga juta orang kerja di Jakarta pada siang hari, padahal mereka tidak tinggal di kota itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

18 hari lalu

Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Polisi membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka pencabulan anak-anak panti asuhan di Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

30 hari lalu

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

TEMPO.CO.Tangerang- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi memastikan pelaku pencabulan terhadap belasan korban di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Selengkapnya

Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Tangerang, Lauknya Telor dan Tempe

5 Agustus 2024

Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Tangerang, Lauknya Telor dan Tempe

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabumi Rakang meninjau pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis di SDN 4 Kota Tangerang

Baca Selengkapnya

Kota Tangerang Gelar Simulasi Makan Bergizi Gratis Rp 17.500 per Porsi

1 Agustus 2024

Kota Tangerang Gelar Simulasi Makan Bergizi Gratis Rp 17.500 per Porsi

Program uji coba makan bergizi gratis di Kota Tangerang akan menyasar 315.448 siswa di 1551 sekolah.

Baca Selengkapnya

Airin dapat Dukungan Relawan Syiar di Kota Tangerang

19 Juli 2024

Airin dapat Dukungan Relawan Syiar di Kota Tangerang

Relawan Simpul Yayasan Independen Airin (Syiar) resmi mendeklarasikan dukungannya kepada Airin Rachmi Diany dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024

Baca Selengkapnya

Artis YS Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Atas Dugaan Penganiayaan

28 Juni 2024

Artis YS Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Atas Dugaan Penganiayaan

Seorang artis film dan sinetron berinisial YS, 47 tahun, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang atas dugaan penganiayaan. Pelapor adalah seorang jaksa.

Baca Selengkapnya

Fakta Penting Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon: 70 Saksi Diperiksa hingga Grasi Ditolak Jokowi

21 Juni 2024

Fakta Penting Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon: 70 Saksi Diperiksa hingga Grasi Ditolak Jokowi

Beberapa fakta terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon terungkap, apa saja?

Baca Selengkapnya