Ahmad Fauzi Dituntut Dua Tahun Penjara

Reporter

Selasa, 24 Januari 2017 23:03 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Sidoarko - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi (AF) dituntut hukuman dua tahun penjara dalam persidangan dugaan menerima suap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa 24 Januari 2017. "Menuntut terdakwa Ahmad Fauzi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa Jolvis Samboe saat membacakan surat tuntutannya.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari Ahmad Manaf (AM) selaku saksi dalam kasus dugaan pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep. Salah satu sebab ringannya tuntutan tersebut adalah karena Jaksa AF belum menikmati hasil suapnya. Sedangkan yang memberatkan adalah terdakwa merupakan seorang jaksa yang semestinya memberikan contoh baik bagi masyarakat.

Baca juga:
Ryamizard: Kita Tidak di Kiri-Kanan, Pancasila di Tengah
Misteri Kematian Mahasiswa UII, Diare atau Dianiaya?


Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti menawarkan kePADA terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak. "Ajukan pledoinya pada sidang berikutnya," kata Hakim Wiwin pada jaksa AF.

Tawaran itu pun langsung disetujui AF, yang menyatakan akan mengajukan pembelaan. "Saya ajukan pledoi majelis," kata AF.

AF ditangkap oleh Tim Saber Pungli Kejagung RI. Saat itu AF sedang menyidangkan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Setelah digiring ke rumah kosnya di daerah Ketintang Surabaya, Tim Saber Pungli menemukan uang sebesar Rp1,5 miliar terbungkus dalam plastik yang ditaruh dalam kardus.

Kepada tim Saber Pungli, AF mengaku uang yang dikemas dalam kardus itu didapat dari salah satu saksi dalam perkara yang kini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim. Orang yang diduga menyuap adalah Ahmad Manaf (AM). Dalam kasus ini, ia sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep.


PAda 25 November 2016, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyatakan tak menyangka Kejaksaan Agung menangkap Fauzi. Pasalnya, penyidik KPK juga tengah membidik Fauzi dalam sejumlah suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Meski tak detail, Laode menilai Kejaksaan bertanggung jawab menuntaskan pemeriksaan terhadap Fauzi untuk mengetahui dugaan keterlibatan jaksa lain.

Baca juga:
Tampilan Baru Snapchat Bisa Batasi Penyebaran Berita Hoax
Megawati Dilaporkan ke Polisi karena Pidatonya di HUT PDI-P


Laode juga mengatakan, lembaganya sangat terbuka jika Kejaksaan membutuhkan bantuan atau dukungan dokumen ihwal suap kepada Fauzi. Hal ini, menurut dia, menjadi jaminan bagi Kejaksaan untuk terus mengusut karena ada dukungan bukti dari KPK. "Siapa saja yang terlibat harus diungkap secara terang," kata Laode. "Dalam pemberantasan korupsi, tak ada lomba siapa yang lebih dulu menangkap. Siapa saja (KPK atau Kejaksaan) yang penting diselesaikan."


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rudi Prabowo, membantah adanya keterlibatan jaksa lain dalam suap kasus hak tanah BPN Sumenep. Menurut dia, Fauzi sudah mengaku kepada penyelidik jika seluruh suap hanya ditujukan pada dia. Menurut Rudi, Fauzi tak kenal banyak jaksa karena baru pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Advertising
Advertising

ANTARA | DEWI SUCI | FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

44 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

56 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

10 Rekomendasi Kelezatan Kuliner Khas Kabupaten Sidoarjo

4 Februari 2024

10 Rekomendasi Kelezatan Kuliner Khas Kabupaten Sidoarjo

Menikmati kelezatan kuliner khas Kabupaten Sidoarjo, Anda dapat merasakan kekayaan budaya dan wisata kuliner yang dimiliki oleh daerah ini.

Baca Selengkapnya

7 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sidoarjo

1 Februari 2024

7 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sidoarjo

Dengan berbagai destinasi wisata menarik, Kabupaten Sidoarjo menjadi tujuan ideal para wisatawan menjelajahi alam, sejarah, dan budaya Jatim.

Baca Selengkapnya

Tepat 31 Januari Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo, Begini Riwayat Sejarahnya

31 Januari 2024

Tepat 31 Januari Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo, Begini Riwayat Sejarahnya

Sejarah serta asal-usul Kabupaten Sidoarjo sangat erat kaitannya dengan lambang udang dan bandeng.

Baca Selengkapnya

Isi Garasi Kasubag BPPD Pemkab Sidoarjo yang Kena OTT KPK

30 Januari 2024

Isi Garasi Kasubag BPPD Pemkab Sidoarjo yang Kena OTT KPK

KPK menahan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati, dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya