Kasus Emirsyah Satar, KPK Telusuri 5 Kasus Lain di Garuda

Reporter

Senin, 23 Januari 2017 09:01 WIB

Rekam Jejak Karier Emirsyah Satar di Garuda.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki setidaknya lima kasus korupsi lain di tubuh Garuda Indonesia yang diduga melibatkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar. Suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce dari Inggris periode 2009-2012 itu ditengarai hanya satu dari beberapa kasus yang melibatkan Emir—begitu panggilan Emirsyah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaganya pernah menerima beberapa aduan kasus yang berkaitan dengan Emir. “Ini jadi pintu masuk mengusut yang lain,” kata Saut di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2017.

Baca: Suap Garuda, Ini Kaitan Soetikno Soedarjo dengan Rolls-Royce

Aduan lain tersebut merujuk pada lima laporan Serikat Karyawan Garuda sejak 2006 tentang indikasi korupsi dan pengelolaan uang yang tak sesuai di perusahaan milik negara itu.

Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda, Tomy Tampatty, mengatakan ratusan miliar rupiah duit perusahaan diduga digelapkan oleh direksi saat itu. "Bukti dan dokumen sudah kami antarkan ke KPK," katanya. Emir menjadi orang nomor satu di Garuda sejak 2005 hingga 2014.

Menurut Tomy, setelah mengadukan dan membawa dokumen, Serikat sempat diperiksa dua kali oleh KPK. Karena menganggap tak pernah ada tindak lanjut dari KPK, Serikat lantas mengadu ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

Ia juga mengatakan Serikat pernah melaporkan pengalihan penjualan tiket domestik ke satu bank pada 2001, yang mengakibatkan Garuda merugi hingga ratusan miliar rupiah. Pada 2009, Serikat melaporkan penyimpangan dana restrukturisasi kredit Garuda senilai Rp 270 miliar.

Tomy juga mengatakan, pada 2010, Serikat melaporkan indikasi korupsi biaya promosi dan iklan serta penyimpangan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dengan potensi kerugian negara Rp 140 miliar. Pada 2012, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum, kata Tomy, pimpinan KPK saat itu menyebutkan beberapa kasus tersebut masih kurang bukti. "Kami berharap sekarang KPK lebih serius mencari alat buktinya," ujar Tomy.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik akan memeriksa Emir sebagai tersangka pada awal Februari. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Emir dan istrinya, Sandrina Abubakar, pernah diperiksa pada 20 dan 28 Desember lalu.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka suap Rp 20 miliar dari Rolls-Royce untuk pengadaan mesin pesawat Airbus selama hampir satu dekade ia menjabat.

Pengacara Emir, Luhut Pangaribuan, mempersilakan KPK memeriksa Emir dalam kasus lain. "Kewenangan KPK tentu kami hormati. Pak Emir meyakini tak pernah melakukan semua yang dituduhkan,” katanya. Luhut juga mendukung pemeriksaan Emir secepatnya.

INDRI MAULIDAR | DEWI SUCI

Baca juga:
Rizieq Diperiksa, Massa Akan Penuhi Masjid Al Azhar Lagi
SBY Keluhkan Hoax, Jokowi: Jangan Banyak Keluhan

Berita terkait

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

4 Januari 2024

Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

Terdakwa kasus penyuapan eks Dirut Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mendapat remisi 1 bulan bersama eks Mensos Juliari Batubara. Ingat kasusnya?

Baca Selengkapnya

Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

25 November 2023

Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

Citibank tutup bisnis consumer banking dan kartu kredit di Indonesia sejak 17 November lalu. berikut 5 tokoh alumnus Citibank, termasuk Ignatius Jonan

Baca Selengkapnya

Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

19 September 2023

Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

Emirsyah Satar didakwa jaksa telah merugikan negara Rp 9,3 triliun. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

19 September 2023

Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

Eks Dirut Garuda Indonesia dijerat kasus yang sama oleh KPK dan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

18 September 2023

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Sudarjo.

Baca Selengkapnya

Garuda Terima Suntikan Pemerintah Rp 7,5 Triliun, Duit Dipakai untuk Restorasi Pesawat

20 Desember 2022

Garuda Terima Suntikan Pemerintah Rp 7,5 Triliun, Duit Dipakai untuk Restorasi Pesawat

Pada April lalu, bos Garuda menekankan PMN tidak akan digunakan untuk membayar utang-utang perseroan.

Baca Selengkapnya

Garuda Terima PMN Rp 7,5 Triliun, Restrukturisasi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

20 Desember 2022

Garuda Terima PMN Rp 7,5 Triliun, Restrukturisasi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Pemerintah mengucurkan PMN Rp 7,5 triliun kepada Garuda setelah perusahaan maskpai itu lolos penundaan kewajiban pembayawan utang (PKPU).

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Ingin PMN Rp 7,5 Triliun Segera Cair Agar Bisa Tambah Pesawat dan Karyawan

6 Desember 2022

Bos Garuda Ingin PMN Rp 7,5 Triliun Segera Cair Agar Bisa Tambah Pesawat dan Karyawan

Pemerintah akan mengucurkan PMN kepada Garuda senilai Rp 7,5 triliun pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Jelang KTT G20, Garuda Optimalkan Kelancaran Operasional Penerbangan di Bali

11 November 2022

Jelang KTT G20, Garuda Optimalkan Kelancaran Operasional Penerbangan di Bali

Masyarakat diimbau secara berkala melakukan pengecekan jadwal penerbangan, khususnya pada periode gelaran KTT G20.

Baca Selengkapnya