Diduga Ilegal, Imigrasi Pekanbaru Usut 109 Pekerja Asal Cina

Reporter

Editor

Elik Susanto

Minggu, 22 Januari 2017 15:39 WIB

Pekerja asing asal Tiongkok setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, akan dideportasi karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi ketenagakerjaan dan izin tinggal. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Pekanbaru menyita sebanyak 109 paspor warga Cina yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Pekanbaru. "Kami sedang proses BAP satu persatu," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Sutrisno, Minggu, 22 Januari 2017.

Karena kantor Imigrasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau penuh, mereka terpaksa tetap berada di barak PLTU Tenayan Raya. "Bukan dibebaskan, tapi dititipkan," ujar Sutrisno.

Baca: Kota-kota yang Diserbu Pekerja Ilegal Asal Cina


Dokumen itu merupakan hasil razia petugas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau di PLTU Tenayan Raya. Awalnya, petugas mengamankan 98 pekerja asing, 35 pekerja di antaranya tidak memiliki dokumen bekerja atau bisnis. Mereka cuma mengantongi visa kunjungan yang kemudian dimanfaatkan untuk bekerja. "Ini jelas melanggar hujum," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Rasyidin Siregar.

Belakangan jumlah pekerja asing asal Cina yang ditemukan terus bertambah. Saat ini sudah 109 pekerja asal Cina tanpa dokumen kerja diusut Kantor Imigrasi Pekanbaru. Sebanyak 21 pekerja di antaranya hanya mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Sedangkan 88 orang bermodalkan visa kunjungan.

Sutrisno menambahkan, tempat penampungan kantor Imigrasi yang ada kini dipenuhi ratusan imigran pencari suaka asal Timur Tengah. "Tidak mungkin dijejalkan. Karena itu yang dari Tiongkok ditempatkan di barak PLTU Tenayan Raya dengan jaminan sponsor," kata Sutrisno.


Sutrisno mengaku paspor para pekerja asing itu telah ditahan dan secara bertahap bakal dilakukan pemeriksaan. "Jadi tidak benar dibebaskan. Seluruh paspor masih ditahan. Tidak ada yang dilepas."

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beberkan Alasan Hilirisasi Nikel Banyak Pakai Tenaga Kerja Asing

18 hari lalu

Bahlil Beberkan Alasan Hilirisasi Nikel Banyak Pakai Tenaga Kerja Asing

Bahlil Lahadalia mengungkapkan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

28 hari lalu

Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

39 hari lalu

Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemenaker Yuli Adiratna mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing di industri nikel terus berkurang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

20 Agustus 2024

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

Kemnaker menanggapi aturan terbaru yang diteken Presiden Jokowi soal penggunaan pekerja asing di proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

20 Agustus 2024

Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto buka suara soal reshuffle menteri yang dilakukan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

19 Agustus 2024

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

Perizinan pekerja asing bisa bekerja di IKN selama 10 tahun dinilai terlalu lama dan bisa merugikan tenaga kerja lokal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

16 Agustus 2024

Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

Presiden Jokowi membolehkan pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) merekrut pekerja asing dan membebaskan biaya kompensasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

16 Agustus 2024

Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29/ 2024 yang merupakan pembaruan dari PP tentang Pemberian Perizinan dan Kemudahan Berusaha di IKN

Baca Selengkapnya