Kasus Jual-Beli Jabatan di Klaten, KPK Periksa Wartawan

Reporter

Jumat, 20 Januari 2017 21:13 WIB

Tersangka dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Sri Hartini tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2017. Bupati Klaten nonaktif tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Suramlan. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sekitar 60 saksi terkait kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Para saksi yang dipanggil hadir semua, kecuali satu orang.

"Cuma satu yang tidak datang, namanya Teguh. Dia sedang sakit (dirawat) di rumah sakit," ujar sumber Tempo dari KPK, Jumat sore, 20 Januari 2017.

Baca:
Suap Jual-Beli Jabatan, Ketua KPK: Harusnya KASN Beri Tahu
Jual-Beli Jabatan, Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan Klaten

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Teguh dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK di ruang Aula Satya Haprabu Markas Kepolisian Resor Klaten pada Senin, 16 Januari 2017. "Teguh diperiksa untuk tersangka SHT. Pekerjaannya swasta, wartawan," kata Febri saat dihubungi Tempo pada Jumat sore.

SHT yang dimaksud adalah Bupati Klaten Sri Hartini. Dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 30 Desember 2016. Satu hari setelah penangkapan itu, Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Febri mengaku belum bisa menyampaikan secara detail peranan Teguh dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. "Saksi yang dipanggil tentu yang mengetahui rangkaian peristiwa itu, baik yang melihat, mendengar, atau termasuk bagian dari perkara yang diusut," kata Febri.

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, Teguh adalah pengelola salah satu portal berita lokal di Klaten. Hingga berita ini ditulis, Tempo belum berhasil mendapat konfirmasi dari Teguh. Saat dihubungi, nomor telepon seluler Teguh tidak aktif.

"Informasi yang saya dapat, dia sakit jantung. Hari ini dia (Teguh) dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta setelah sempat di-opname di Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras Klaten sejak Senin atau Selasa lalu," kata seorang wartawan dari salah satu televisi swasta nasional.

Dari pantauan Tempo, KPK sudah dua kali meminjam ruang Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten untuk memeriksa saksi-saksi dalam kasus jual-beli jabatan di Klaten. Pertama, pada Selasa dan Rabu, 3-4 Januari 2017. Kedua, pada Senin hingga Jumat, 16 - 20 Januari 2017.

Selama tujuh hari itu, KPK memeriksa sekitar 60 saksi dari bermacam latar belakang. Mulai dari pejabat dan staf di lingkungan Pemkab Klaten, Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa, Kepala Dusun, hingga sejumlah orang dari kalangan swasta.

Dari 60-an saksi itu, hanya beberapa yang bersedia melayani pertanyaan wartawan. Sebagian besar saksi lainnya memilih bungkam atau bergegas meninggalkan Mapolres Klaten sesuai diperiksa penyidik KPK.

"Enggak ada apa-apa kok. Tadi cuma ngobrol soal pribadi," kata Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, I Nyoman Gunadika, seusai diperiksa penyidik KPK pada Jumat sore, 20 Januari 2017.

DINDA LEO LISTY

Baca juga:
SBY: Ya Allah Negara Kok Jadi Begini, Juru Fitnah Berkuasa
Kasus Dana Bansos DKI, Sylviana Sebut Nama Jokowi





Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

8 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

10 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

11 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

12 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

22 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

22 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

22 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

22 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya