TEMPO.CO, Klaten - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Pantoro mengaku sama sekali tidak tahu ihwal praktek jual-beli jabatan di lingkungan dinasnya. "Itu urusan mereka, nggih to (ya kan)," kata Pantoro sambil tersenyum saat ditemui wartawan setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Satya Haprabu Markas Kepolisian Resor Klaten pada Selasa sore, 17 Januari 2017.
Seperti diketahui, operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Klaten pada 30 Desember lalu telah mengungkap adanya dugaan praktek jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dari lingkungan dinas pendidikan sendiri, KPK telah menetapkan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Klaten Sri Hartini.
Baca:
Suap Bupati Klaten, KPK Kembali Periksa PNS
Jual-Beli Jabatan, KPK Selidiki Peran Anak Bupati Klaten
Selain menangkap Suramlan, dalam OTT di rumah dinas Bupati Klaten, KPK saat itu menangkap dua pejabat lain dari dinas pendidikan, yaitu Sekretaris Dinas Sudirno dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Bambang Teguh. Berdasarkan pada informasi yang dihimpun Tempo, Sudirno tidak ikut dibawa ke Jakarta. Adapun Bambang dan empat orang lain sempat menjalani pemeriksaan di kantor KPK dan dipulangkan ke Klaten pada 31 Desember.
Sudirno, yang juga menjalani pemeriksaan di Aula Mapolres Klaten, tidak bersedia berkomentar saat ditemui wartawan. Bersama Pantoro, Sudirno menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00. Adapun Pantoro diizinkan pulang pada pukul 15.45, sedangkan Sudirno masih menjalani pemeriksaan.
Kepada Tempo, Pantoro mengaku baru mengetahui adanya daftar tarif jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten setelah Komisi Aparatur Sipil Negara melansir temuannya dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu pasca-OTT KPK di Klaten. "Ya tahunya lembaran itu (yang dirilis KASN)," katanya.
Dalam daftar itu disebutkan tarif jabatan di Klaten berkisar Rp 5 juta (untuk Kepala Tata Usaha Puskesmas) sampai Rp 400 juta (untuk eselon II tergantung SKPD-nya). Tarif untuk lingkungan dinas pendidikan juga dijabarkan secara rinci dalam daftar tersebut, seperti jabatan TU SD, Kepala SD, TU SMP, Kepala SMP, guru mutasi, dan lain-lain.
Saat ditanya apakah selama menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan pernah menerima keluhan dari para guru ihwal mahalnya tarif jabatan kepala sekolah, Pantoro menjawab, "Tidak pernah ada guru yang mengeluh soal itu kepada saya."
Selain memeriksa dua pejabat dari dinas pendidikan, KPK memeriksa sejumlah pegawai dari beberapa instansi, seperti dinas pertanian, ketahanan pangan, dan perikanan; Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah; Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah; dan kelurahan.
"Ada sekitar 30 orang yang diperiksa. Belum tahu nanti sampai pukul berapa (selesainya). Besok (Rabu) masih ada pemeriksaan (di Polres Klaten)," kata sumber Tempo dari KPK.
DINDA LEO LISTY