Bupati Banggai Sambut Baik Permen ESDM 37
Jumat, 20 Januari 2017 13:40 WIB
INFO NASIONAL - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) telah mensosialisasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participacing interest 10 persen di wilayah kerja minyak dan gas bumi pada Rabu, 18 Januari 2017. Bupati Banggai Herwin Yatim menyambut gembira peraturan tersebut.
Hadir dalam acara sosialisasi itu Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Susyanto, Ketua Umum ADPM Awang Faroek, Ketua ADPM Bidang Pembinaan BUMD Migas Ahmad Heryawan, serta bupati dan wali kota lain yang menjadi anggota ADPM. Participating interest 10 persen adalah besaran maksimal pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada BUMD.
Herwin berharap, peraturan menteri ini dapat meningkatkan peran serta daerah dalam kegiatan usaha hulu migas. “Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 ini adalah satu bentuk bahwa Asosiasi Daerah Penghasil Migas bersama Kementerian ESDM dan SKK Migas semakin transparan membuka dan menerima informasi atas beberapa kewajiban perusahaan tambang migas kepada daerah penghasil. Salah satunya dengan participating interest 10 persen ini,” ujarnya.
Yang pasti, kata Herwin, daerah akan semakin merasakan berkah atas keberpihakan dan ketegasan pemerintah kepada para investor migas, yang selama ini mengelola kekayaan alam di wilayah kerja masing-masing daerah penghasil. Juga tidak lagi ada pihak yang menyembunyikan atau tidak transparan atas masalah pengelolaan kekayaan migas di satu daerah. (*)