Konsumsi Hashis, Pemilik Bar Didakwa Pasal Berlapis

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 19 Januari 2017 23:01 WIB

TEMPO.CO, Denpasar - Guiseppe Serafino, 48 tahun, seorang warga Australia yang menjadi direktur bar tampak gusar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 Januari 2017. Guiseppe Serafino didakwa membeli dan menggunakan obat terlarang jenis hashish.

"Terdakwa memberikan uang Rp 3 juta sebagai uang pembelian hashish. Lalu, orang yang tidak dikenal itu memberikan tas plastik warna hitam berisi hashish," kara Jaksa Penuntut Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, Kamis, 19 Januari 2017. "Terdakwa kemudian pulang ke rumah mengkonsumsi hashish. Sisanya disimpan dalam koper warna hitam."

Pengadilan Negeri Denpasar pada hari ini menggelar sidang perdana terhadap Guiseppe Serafino. Direktur bar tersebut disangka menggunakan obat terlarang bersama pensiunan wartawan Reuters David Fox Matthew.

Jaksa mengatakan pada akhir September 2016 Serafino ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal. Kemudian terdakwa mengatur pertemuan di salah satu restoran cepat saji kawasan Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah bertemu, kata Gede, terdakwa bertemu dengan orang tak dikenal yang masih menggunakan helm.

Ketika digiring dari ruang tahanan sementara menuju ruang sidang Serafino terus menutupi kepala menggunakan handuk warna kuning. Ia sempat berceloteh di hadapan awak media, namun tidak jelas yang dia ucapkan. Saat duduk di bangku pesakitan, Serafino didampingi penerjemah. Berkali-kali ia menatap kamera para awak media sambil bergumam.

Jaksa menjelaskan Serafano didakwa pasal 111 ayat 1, atau 115 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Setelah dilakukan penimbangan di Polresta Denpasar terhadap barang bukti hashish seberat 7,32 gram," kata dia.

Ketua majelis hakim Erwin Djong sempat menegur penerjemah dan Serafino lantaran tak mendengarkan dakwaan jaksa. "Cukup mendengarkan saja, jangan mengomentari dulu," kata hakim.

Kuasa hukum Desi Widyantari bersama terdakwa sepakat tak mengajukan eksepsi. "Kami sepakat juga dengan dakwaan. Rencana kami (pasal) 127 sudah dimasukkan ke dalam dakwaan jaksa," ujarnya.

Menurut Desi, keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi agar proses persidangan bisa segera berlanjut. "Kami juga ingin sidang cepat selesai, supaya tidak bertele-tele," kata dia. "Jadi kami lihat juga formalitas dugaan dari penuntut umum sudah cukup lengkap dan baik, karena memang seperti itu kejadiannya."

Guiseppe Serafino dan David Fox Matthew dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu, 4 Januari 2017. Mereka dibekuk oleh anggota Polresta Denpasar pada 8 Oktober 2016. Berkas keduanya dipisah. Namun keduanya didakwa dengan pasal berlapis yang sama.

BRAM SETIAWAN

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya