Penodaan Pancasila, Polda: Status Rizieq Tunggu 2 Alat Bukti

Reporter

Kamis, 19 Januari 2017 21:21 WIB

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan, di Bandung, Jawa Barat, 12 Januari 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat meningkatkan status pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab ke tingkat penyidikan sebagai terlapor untuk dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan Pancasila. Namun Polda menegaskan, status Rizieq masih saksi.

”Tapi belum ditentukan sebagai tersangka lho, ya. Nanti kami panggil masih berstatus menjadi saksi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 19 Januari 2017.

Menurut Yusri, polisi masih menguatkan alat bukti. “Kalau dua alat bukti sudah terpenuhi, baru ditetapkan menjadi tersangka." Rizieq akan dipanggil dalam waktu dekat untuk menandatangani berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Baca:
Pengamat Politik: Jadi Tersangka, Rizieq Bakal Tamat
Sukmawati: Ada Upaya Terselubung Ganti Ideologi Pancasila


Yusri menjelaskan, peningkatan status menjadi penyidikan berarti unsur pidana yang dikenakan kepada terlapor sudah terpenuhi. Tapi penyidik masih harus terus membuktikan hal itu dengan cara memeriksa sejumlah saksi dan menguatkan dua alat bukti.

“Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam kasus itu. Barang buktinya berupa rekaman video ceramah Rizieq di Bandung pada 2011, sudah dinyatakan asli tanpa rekayasa oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan simbol negara yang dituduhkan kepada Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri. Pada November 2016, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Jabar.

Dasar pelaporannya adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI. Rekaman video yang diambil saat Rizieq berceramah di Gasibu Kota Bandung pada 2011 itu menyebutkan bahwa, dalam Pancasila Sukarno, Sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala.

Pada tahap penyidikan, kata Yusri, bisa saja Rizieq dinyatakan tidak bersalah. “Bisa saja SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).” Hal itu bisa terjadi jika pelapor mencabut laporan dan unsur pidana serta alat bukti tidak terpenuhi.

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan, beberapa kasus hukum dengan objek dan delik yang sama dengan terlapor Rizieq Syihab oleh Polri direncanakan disatukan berkasnya.

"Kalau objek, delik, locus, pelanggaran pasal dan orang (yang dilaporkan) sama, maka pasti akan digabung. Untuk memudahkan proses penyelidikan, agar cepat dan efektif," katanya di Jakarta.

Menurut dia, beberapa aduan yang akan disatukan berkasnya adalah mengenai kasus dugaan penistaan agama Kristen pada ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 yang di antaranya dilaporkan oleh Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI) Angelo Wake Kako, Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) Slamet Abidin dan Direktur Eksekutif Student Peace Institute Doddy Abdallah ke Polda Metro Jaya.

Ketiga laporan itu diterima Polda. Sedangkan Bareskrim Polri juga menerima pengaduan kasus yang sama dari warga Kelapa Gading bernama Khoe Yanti Kusmiran.

Dalam kasus tersebut, Rizieq disangkakan dengan Pasal 165 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Rizieq sendiri menilai pelaporan itu salah alamat, karena pokok persoalan yang dilaporkan terkait dengan dogma sebuah agama. Menurut dia, sesuatu yang beralaskan dogma sebuah agama tidak bisa dilaporkan ke kepolisian. BACA Pernyataan Rizieq di Sini.

IQBAL T. LAZUARDI S | ANTARA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

40 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

42 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

48 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya