Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab ditemani Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan. Rencananya, Rizieq akan bertemu kembali dengan pimpinan DPR, 11 Januari 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Bandung - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Imam Raharjanto menegaskan, pihaknya belum menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka.
Namun dia membenarkan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilakukan Rizieq ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Belum, masih terlapor. Kami baru mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucap Imam saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Januari 2017.
Imam menjelaskan, dalam SPDP itu, penyidik hanya melaporkan terkait dengan peningkatan status pemeriksaan, yaitu dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kami hanya memberi tahu soal kasusnya apa, pelapornya siapa, terlapornya siapa, saksinya siapa. Jadi belum menetapkan tersangka," ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali pun menuturkan hal sama. Kejaksaan, kata dia, sudah menerima SPDP kasus yang menjerat Rizieq. "Belum tahu (penetapan tersangka), tapi SPDP sudah diserahkan kepada kami," katanya kepada Tempo, Kamis.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas tuduhan menghina Presiden RI pertama Sukarno dan Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat berceramah di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.